cybernewsindonesia.id | Pemalang - Maraknya keluhan masyarakat terkait pembelian seragam sekolah seperti seragam Pramuka, batik, kerudung, dan atribut lainnya di wilayah Pemalang bagian selatan, khususnya Kecamatan Warungpring, mendorong awak media untuk melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Tim media menyambangi beberapa sekolah, mulai dari SD Negeri 1 Pakembaran hingga SD Negeri 2 Pakembaran, untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dari para wali murid yang sedang menjemput anak-anak mereka.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa anaknya yang bersekolah di SD Negeri 2 Pakembaran diminta untuk membeli seragam Pramuka, baju batik, kerudung, serta bet (atribut sekolah) langsung dari pihak sekolah. Sedangkan untuk seragam merah putih dibeli sendiri oleh wali murid.
Harga yang dikenakan untuk seragam lengkap, baik putra maupun putri, mencapai Rp150.000. Khusus untuk siswa putri dikenakan biaya tambahan kerudung seharga Rp35.000 dan bet seharga Rp25.000. Para orang tua merasa keberatan karena harga tersebut dinilai tidak sepadan dengan harga pasaran.
“Kerudung di pasar paling Rp20.000 sampai Rp25.000, itu pun sudah bagus. Belum lagi seragam Pramuka. Kami merasa ini terlalu memberatkan,” ujar seorang wali murid.
Praktik Penjualan Seragam Melanggar Regulasi
Menanggapi keluhan tersebut, tim media mencoba mengonfirmasi kepada pihak sekolah, namun kepala sekolah tidak berada di tempat. Tim kemudian melanjutkan upaya konfirmasi ke Kantor Koordinator Wilayah Kerja (KWK) Dinas Pendidikan Kecamatan Warungpring, namun kembali menemui kendala karena pejabat terkait sedang mengikuti rapat di Pemalang.
Tim media akhirnya mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Ditemui langsung oleh Bapak Khaeron, selaku Kabid Sekolah Dasar dan Sarana Prasarana, beliau menyampaikan:
“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang dengan tegas melarang segala bentuk penjualan seragam, atribut sekolah, maupun LKS di lingkungan sekolah negeri. Jika ada sekolah yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas.”
Landasan Hukum dan Regulasi
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10:
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
2. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Pasal 4:
"Pakaian seragam sekolah tidak boleh diwajibkan dibeli dari sekolah atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh sekolah."
3. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022:
Melarang keras pihak sekolah melakukan penjualan seragam, LKS, maupun pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan siswa, terutama di jenjang pendidikan dasar yang seharusnya gratis.
(Redaksi Jawa Tengah: M.Imam)
Social Header
Search