cybernewsindonesia.id | Tegal – Sebuah polemik keuangan mengguncang Desa Pakulaut, Kabupaten Tegal, setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 1,2 miliar oleh bendahara desa setempat. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.
Kasus ini semakin mencolok karena diakui sendiri oleh sang bendahara, yang hanya disebut sebagai Azis. Dalam keterangannya, Azis mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dana penuh sebesar Rp 1,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025.
Penyimpangan ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan. Tindakan bendahara tersebut diduga melanggar 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pasal 71 ayat (4), yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. 2. Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur fokus penggunaan DD tahun 2025 untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem, adaptasi perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan.
Menyikapi hal ini, Camat Margasari, Erlin Trinawati.S, STP, M.M., menegaskan komitmennya untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa di wilayahnya. Langkah ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
“Sebagai camat, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Erlin.Rabu ( 10 / 9 / 2025 )
Proses monitoring yang akan dilakukan mencakup Meninjau kesesuaian anggaran dengan kebutuhan dan peraturan , Memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan dan aset desa, Memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan laporan yang disusun.
Hasil dari monitoring ini akan dilaporkan kepada Bupati Tegal dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindak lanjuti lebih jauh.
Meskipun telah ada pengakuan dan janji pengembalian dari pihak terduga, langkah hukum dan administratif tetap harus ditegakkan. Tuntutan dari berbagai pihak mencakup: 1. Pemeriksaan mendalam terhadap bendahara desa Pakulaut.2. Pengembalian dana yang digunakan secara pribadi ke kas desa secara penuh.3. Penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlepas dari janji pengembaliannya.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan keuangan desa, agar dana masyarakat dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Pakulaut.
Reporter : Team Biro Tegal
Social Header
Search