cybernewsindonesia.id I Tegal – Puluhan warga Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (15/5) untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Aksi warga ini merupakan respons atas undangan pemerintah desa untuk melakukan audiensi guna meluruskan aturan persyaratan pengajuan PTSL. Poin utama yang dipersoalkan adalah kewajiban bagi pemohon untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat administrasi, dengan biaya yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bidang tanah.
Imam, Ketua RW 03 yang juga mewakili keluarganya sebagai pemohon PTSL, menyatakan bahwa kewajiban AJB ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemohon yang memiliki letter C, patok, atau surat ahli waris itu semua dikenakan harus memiliki AJB. Padahal di desa lainnya itu tidak harus AJB, jadi apa yang dilakukan desa itu salah, bahwa tidak harus AJB bisa mengurus PTSL,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya resmi untuk pelayanan PTSL hanya sebesar Rp150 ribu per bidang. Warga mempertanyakan kejelasan alokasi dana yang jumlahnya jauh lebih besar dari ketentuan tersebut dan sepakat meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Trayeman, R. Moh. Sony Novianto, Sekretaris Desa (Sekdes) M. Solihin, Camat Slawi, Sularko Bekti Raharjo, serta perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
Menanggapi keluhan warga, pemerintah desa memberikan respons yang positif. “Berdasarkan hasil audiensi tersebut, pihak pemerintah desa berjanji akan mengembalikan uang itu. Termasuk, pemohon AJB yang sudah jadi,” jelas Imam.
Keterbukaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan dan memulihkan kepercayaan warga terhadap kebijakan pemerintah desa, khususnya dalam pelayanan publik di sektor pertanahan.
Reporter : Aan
Social Header
Search