Cybernewsindonesia.id || Negara - Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana selama beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di sejumlah titik. Puluhan rumah warga, ruas jalan, dan fasilitas umum terdampak genangan air. Banjir ini juga menelan korban jiwa.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Kamis (10/9/2025), melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana. Tanggap darurat berlaku selama 7 hari mulai 10 September 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, mengatakan untuk penanganan pascabanjir difokuskan pada bantuan makanan dan air bersih untuk warga yang terdampak. Untuk supply makanan, BPBD mendirikan dapur umum di Posko di Kantor BPBD.
Selain itu juga 7 dapur umum yang dibuat di masing-masing wilayah yang terdampak. Di antaranya di Desa Kaliakah, Desa Budeng, Desa Tegalbadeng barat, Kelurahan Loloan Barat serta Desa Banyubiru.
Khusus untuk di Desa Pengambengan, karena jumlah rumah yang terdampak paling banyak, dibuat dua dapur umum.
“Dengan kondisi ini kita buat dapur umum di Posko, kebutuhan makanan yang saat ini paling penting,” katanya Kamis (11/9/2025).
Sedangkan untuk warga yang mengungsi menurutnya sudah semua kembali ke rumah masing-masing sehari pasca banjir. Namun BPBD akan mengkoordinir untuk penyaluran makan dan minum warga selama masa penanggulangan ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan mensiagakan anggotanya di masing-masing desa/kelurahan untuk terus memantau dan memberikan bantuan kepada masyarakat. Terutama juga membantu penyaluran air bersih di warga yang terdampak banjir.
"Kami dari satuan polisi pamong praja melalui Polprades untuk terus memantau situasi di masing-masing wilayah kerjanya, khususnya daerah rawan banjir," ujarnya.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan yang memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda menginstruksikan pembentukan dapur umum di Kantor BPBD serta desa-desa terdampak banjir.
Selain itu, posko penampungan bantuan didirikan untuk memastikan distribusi bantuan dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
Bupati juga memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Pelaksana BPBD segera menyusun Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan penanganan lanjutan pasca penetapan status tanggap darurat.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas di lapangan. “Utamakan keselamatan diri dan keluarga.
Bantuan dan solidaritas dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk mempercepat proses pemulihan pasca-banjir. Bersama kita hadapi ini dengan semangat gotong royong dan kebersamaan,” ucapnya mengakhiri.
(David)