Search

Breaking News

Proyek Siluman Baru Satu Bulan Sudah Amblas di Desa Moga


cybernewsindonesia.id || Pemalang - Awak media menindaklanjuti keluhan warga terkait proyek pengaspalan di Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Lokasi proyek berada di Jalan Kamboja, arah makam Desa Moga. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, benar adanya keluhan masyarakat yang menyebut pekerjaan pengaspalan tersebut sudah mengalami kerusakan meskipun baru dikerjakan sekitar satu bulan lalu.

Awak media berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Moga, Abdul Salam, namun yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.
Sementara itu, salah satu pendamping desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa tahap pertama, dengan dua titik pekerjaan. 

Titik pertama di jalan menuju makam desa dengan nilai sekitar Rp90 juta, dan titik kedua menuju perumahan Moga. "Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke pihak desa selaku pengguna anggaran," tuturnya.

Seorang warga berinisial R membenarkan bahwa proyek tersebut memang menggunakan Dana Desa. Namun, ia mengkritik keras kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan. "Baru satu bulan sudah amblas dan banyak yang berlubang. Seharusnya kalau suakelola ya padat karya, melibatkan warga. Tapi kepala desa malah selalu me-rekankan ke pihak ketiga, jadi hasilnya sangat buruk, tidak bermutu," ujarnya.

Selain itu, warga juga menyayangkan tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. 

Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak desa yang memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Regulasi Terkait

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa berkewajiban "melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien".

2. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40: Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBDes wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.

3. Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih relevan untuk tahapan berikutnya)
Mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis padat karya tunai.

4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Untuk pekerjaan dengan Dana Desa seharusnya menggunakan mekanisme swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat, kecuali terdapat alasan teknis tertentu.

5. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, perbuatan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana korupsi.

Kaperwil Jateng : M.Imam.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id