Search

Breaking News

Kritik Warga Langsung Ditindaklanjuti Pemdes Walangsanga


cybernewsindonesia.id || Pemalang - Permintaan warga Desa Walangsanga yang disampaikan melalui awak media terkait kegiatan pembangunan di wilayahnya mendapat respon cepat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Dalam wawancara di Balai Desa Walangsanga, Sekretaris Desa (Carik) Mas Kharis menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat dan peran media dalam melakukan kontrol sosial.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman awak media yang peduli dan mengingatkan pihak desa. Saya sangat senang atas perhatian dari kontrol sosial. Warga kami sudah saya libatkan dalam kegiatan proyek sender. 

Untuk papan informasi, besok langsung saya pasang. Bukan berarti saya tidak mau pasang, tapi kemarin sempat tertunda karena banner di percetakan belum selesai akibat hujan. Masukan dari panjenengan akan saya tindaklanjuti, dan pekerjaan ini tetap saya lanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi dalam pelaksanaan dana desa yang bersumber dari APBN, tentunya dengan melibatkan masyarakat,” jelasnya.

Langkah cepat Pemdes Walangsanga ini mendapat apresiasi dari warga, karena menunjukkan adanya keterbukaan, partisipasi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Regulasi yang Menjadi Dasar:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – mengatur pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa – mewajibkan pemerintah desa memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.

3. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (dan turunannya setiap tahun) – menekankan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan adanya respon cepat ini, Pemdes Walangsanga diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id