Breaking News

Oknum Kepala Desa Datar Diduga Halangi Tugas Jurnalistik Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTS


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Media Cyber News Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di MTS Salafiyah Al Masykuriyah yang beralamat di Jalan KH. Masykur Nomor 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Dugaan peristiwa penganiayaan terhadap siswa tersebut terjadi pada tanggal 1 dan 9 Februari 2026.

Saat sejumlah wartawan hendak melakukan peliputan di lingkungan sekolah MTS tersebut pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, upaya liputan diduga dihalangi oleh oknum Kepala Desa Datar berinisial K melalui sambungan telepon. 

Dalam percakapan tersebut, oknum kepala desa menyampaikan agar wartawan tidak melakukan peliputan terlebih dahulu dan meminta pertemuan pada hari Senin.

“Nanti urusan media atau wartawan ketemu sama saya hari Senin, saya masih di Bali,” ucap oknum kepala desa melalui sambungan telepon kepada salah satu wartawan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi ajakan klarifikasi dari oknum kepala desa di Desa Datar. Dalam pertemuan tersebut, oknum kepala desa menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekhilafannya.

“Saya juga manusia, punya sifat khilaf,” ujar oknum kepala desa saat mediasi berlangsung.

Namun, sejumlah wartawan menyayangkan sikap tersebut. Menurut perwakilan media, sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya berhati-hati dalam bertindak dan berucap, terlebih dalam menyikapi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut menjadi sorotan insan pers. Tindakan menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan merupakan pelanggaran hukum serius. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, termasuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan, sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Bentuk penghalangan tugas pers dapat berupa intimidasi, ancaman, perampasan alat kerja, hingga pelarangan peliputan tanpa dasar hukum yang sah.

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam liputan tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh oknum kepala desa, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi pejabat publik dalam menghormati kebebasan pers.

Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id