Breaking News

Diduga Melampaui Wewenang, Dinas PU PR bidang Jakoncipkataru "Mengizinkan" Kegiatan PT Central Windu Sejati Tanpa Izin Lingkungan


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Dalam audensi Forum Pemalang Bersatu tidak mendapat kepuasan terkait dengan hasil dengan audensi yang bertempat di Satpol PP kabupaten Pemalang, karena keterangan dari PU yang dj wakili dari Cipta Karya/Tata Ruang itu tidak mendasar. 

Karena hanya berbekal KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sementara izin lingkungan belum di miliki secara sah. Ini jelas jelas keterangan dari Kusworo selaku perwakilan Cipta Karya, itu tidak mendasar dan bahkan terkesan melampaui wewenang terkait dengan pabrik pakan ternak PT Central Windu Sejati, seharusnya di hentikan. Jangan berpedoman, itu sudah menyalahi aturan yang berlaku yang beliau sebutkan.

Lebih memprihatinkan, terdapat indikasi kuat bahwa Dinas PU Cipta Karya/Tata Ruang Kabupaten Pemalang telah melampaui kewenangannya dengan memberikan pembenaran seolah-olah kegiatan pembangunan dapat berjalan hanya dengan dasar KKPR.

Secara hukum, KKPR hanyalah persetujuan kesesuaian tata ruang, bukan izin untuk memulai kegiatan pembangunan maupun operasional usaha. Dalam sistem OSS berbasis risiko, KKPR merupakan prasyarat administratif awal, yang wajib diikuti dengan izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sebelum aktivitas fisik dimulai.

Baik UU Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun PP No. 28 Tahun 2025, tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. Artinya, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aktivitas pembangunan tanpa izin lingkungan.

Pernyataan atau sikap pembiaran dari Dinas PU Cipta Karya/Tata Ruang dinilai keliru dan berpotensi melampaui kewenangan (abuse of power). Kewenangan dinas tata ruang hanya sebatas menilai kesesuaian ruang, bukan memberikan izin kegiatan atau meniadakan izin lingkungan.

Jika benar ada pembenaran kegiatan tanpa izin lingkungan, maka hal tersebut:

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Melanggar asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik
- Berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar

Dalam kondisi seperti ini, Satpol PP Kabupaten Pemalang seharusnya bertindak cepat dan tegas. Fungsi Satpol PP adalah penegakan Perda dan Perkada, termasuk penghentian sementara atau penyegelan kegiatan ilegal.
Sikap menunggu dan menunggu hasil telaah Biro Hukum Pemkab dinilai tidak tepat, karena:

* Dugaan pelanggaran bersifat nyata dan sedang berlangsung
* Tindakan penertiban bersifat diskresi penegakan
* Pembiaran berpotensi memperparah dampak lingkungan dan konflik sosial
* Aktivitas Tanpa Izin Lingkungan = Cacat Hukum

Setiap kegiatan usaha yang berjalan tanpa izin lingkungan:

- Cacat hukum
- Dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana
- Wajib dihentikan sampai seluruh perizinan terpenuhi

Masyarakat mendesak agar Pemkab Pemalang tidak melindungi pelanggaran dengan dalih prosedural, serta meminta:

1. Satpol PP segera menghentikan seluruh aktivitas PT Central Windu Sejati

2. Dinas PU Cipta Karya/Tata Ruang dievaluasi

3. Bupati Pemalang turun langsung dan mengambil sikap tegas

4. Aparat pengawasan dan pengaduan publik dilibatkan bila terjadi pembiaran

Jika pemerintah daerah terus membiarkan praktik pembangunan tanpa izin lingkungan, maka hukum hanya akan menjadi formalitas, dan keadilan lingkungan bagi masyarakat Ujunggede akan dikorbankan.

Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Investasi harus patuh hukum, bukan hukum yang dipaksa menyesuaikan investasi.

Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id