Breaking News

Kades Suryajaya Diduga Meminta Jatah Proyek Turap/Drainase di PT Long Well


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim awak media Cyber News Indonesia mendampingi warga Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang yaitu Sumadi dan Yanto terkait pembangunan turap/pasangan batu kali dengan panjang sekitar 270 meter, dengan spesifikasi ketebalan 0,6 meter, tinggi 1,2 meter serta lantai batu berukuran 0,25 meter dengan lebar 1,1 meter di sepanjang 270 meter pada dua sisi. Secara keseluruhan luas pekerjaan yang dipublikasikan diperkirakan mencapai sekitar 479,25 meter persegi.

Awal pekerjaan tersebut, Sumadi mengaku mendapatkan pekerjaan dari H. Iwang selaku Direktur PT Lungkang Mas yang berkedudukan di wilayah Tegal–Slawi. Pada tanggal 21, Sumadi diperintahkan untuk mulai mengerjakan pembangunan turap atau pasangan batu kali di area perusahaan PT Long Well.

Menurut keterangan Sumadi, pada awal pekerjaan di lokasi PT Long Well, dirinya bersama H. Iwang dan Herlambang dipandu oleh Kepala Desa Suryajaya, Wasno, untuk menunjukkan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan. 

Setelah penunjukan lokasi tersebut, H. Iwang berpesan agar material dapat diambil dari Kepala Desa Wasno, serta apabila mengalami kesulitan di lapangan atau membutuhkan alat berat, diminta untuk berkoordinasi dengan Wasno.

Namun setelah pekerjaan berjalan dan proses pembersihan serta penggalian lokasi telah dilakukan, datang seorang bernama Rama yang melakukan pengecekan lokasi dengan membawa alat ukur. Beberapa hari kemudian Rama kembali datang dengan membawa sejumlah pekerja.

Sumadi mengaku setelah proses tersebut justru dirinya tersingkir dari pekerjaan yang sebelumnya telah ia mulai. Ia menyatakan sempat ditawari untuk tetap bekerja, namun hanya sebagai pekerja borongan dengan sistem kubikasi sebesar Rp160.000 per meter kubik.

Merasa dirugikan, Sumadi bersama Yanto meminta pendampingan kepada tim media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Suryajaya, Wasno.

Pada 4 Maret 2025, tim bersama Sumadi dan Yanto mendatangi kediaman Wasno. Dalam pertemuan tersebut, Wasno memberikan pernyataan bahwa dirinya memang meminta pekerjaan kepada pihak PT Long Well dengan alasan turut membantu proses pembebasan lahan.

Wasno menyampaikan bahwa dirinya meminta kepada Riski untuk mengerjakan pekerjaan turap, karena beliau tidak dapat menghitung teknis pekerjaan. Ia juga mengakui bahwa material alam seperti pasir dan batu memang disuplai melalui dirinya.

"Saya meminta pekerjaan ke PT Long Well karena saya yang ikut membantu membebaskan lahan tersebut. Jadi saya meminta ke Riski karena saya tidak bisa menghitung pekerjaan. Untuk material alam seperti pasir dan batu memang saya yang mengisi, dan saya hanya mendapat keuntungan sekitar Rp50.000 per rit mobil, sekadar untuk beli rokok," ujar Wasno.

Wasno juga menyatakan tidak mengenal H. Iwang maupun Herlambang dan hanya mengenal seseorang bernama Riski yang disebut sebagai pihak yang diberi pekerjaan.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan oleh tim media, Riski diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Wasno. Hal tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dalam praktiknya kepala desa turut menunjukkan titik pekerjaan di lapangan, namun ketika muncul permasalahan justru menyatakan tidak mengenal pihak-pihak yang disebut sebelumnya.

Selain itu, sejumlah sumber di lapangan juga menyebut bahwa pekerjaan tersebut awalnya diminta oleh Wasno kepada Mr. Jim selaku pimpinan PT Long Well.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlibatan kepala desa dalam proyek pekerjaan turap atau drainase di lingkungan perusahaan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Regulasi yang berkaitan dengan persoalan ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf f yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara harus menghindari praktik kolusi dan nepotisme dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan proyek atau pekerjaan yang melibatkan pejabat publik juga harus dijalankan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun kerugian bagi pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Long Well maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait polemik yang terjadi di lapangan. Tim media Cyber News Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam/Bang Roni
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id