Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang beralamat di Jl. Merbabu No.2, Kec./Kab. Pemalang, Jawa Tengah guna mengonfirmasi dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SD yang diduga dilakukan oleh oknum guru hingga berujung pada siswa tidak mau berangkat sekolah lagi karena malu di olok olok oleh temannya.
Setibanya di lokasi, tim media bermaksud menemui Kepala Bidang SD. Namun, tim hanya bertemu dengan salah satu staf dinas berinisial K. K menyampaikan bahwa Kepala Bidang SD sedang mengikuti rapat dan meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang atau media mengajukan surat resmi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum LSM Jatramas, M. Taufik, melayangkan surat permohonan audiensi pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan tujuan audiensi pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, dengan jumlah peserta lima orang.
Namun sangat disayangkan, saat tim LSM Jatramas dan Media Cyber News Indonesia datang sesuai jadwal yang telah diajukan, pihak dinas menyampaikan bahwa surat tersebut baru diposisikan dan audiensi belum bisa dilaksanakan. Pihak dinas kembali meminta penjadwalan ulang pada hari Rabu atau Kamis.
Atas kejadian tersebut, pihak LSM Jatramas dan Media Cyber News Indonesia menyatakan keberatan. Mereka menilai pelayanan publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tidak profesional serta terkesan mengabaikan persoalan serius yang menyangkut hak anak.
Menurut pihak pendamping korban, kasus ini bukan persoalan ego orang tua, melainkan persoalan hak anak yang wajib dilindungi oleh negara. Dugaan perundungan (bullying) yang dialami siswa berdampak pada kondisi psikis dan psikologis anak.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi anak dari kekerasan di lingkungan pendidikan, bukan justru membiarkan anak menjadi korban dalam konflik antara orang tua dan pihak sekolah.
LSM Jatramas bersama Media Cyber News Indonesia mendampingi seorang siswa berinisial SA yang telah dikuasakan oleh orang tuanya berinisial AT. Mereka meminta perlindungan, penanganan yang adil, serta tindakan tegas terhadap dugaan praktik perundungan di SDN 01 Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal.
Dasar regulasi hukum terkait perlindungan anak dan anti-bullying
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan peserta didik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah dan dinas melakukan pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap korban kekerasan.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilakukan cepat, tepat, transparan, dan tidak mempersulit masyarakat.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan dan tanggung jawab dinas pendidikan dalam pembinaan serta pengawasan satuan pendidikan di daerah.
Kasus dugaan perundungan terhadap anak di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Dinas Pendidikan sebagai perpanjangan tangan negara di daerah seharusnya sigap, terbuka, dan profesional dalam menangani laporan masyarakat, bukan memperlambat penanganan kasus yang berdampak pada kondisi psikologis anak.
Pimpinan Redaksi Jateng ;
M. Imam/Bang Roni