Cybernewsindonesia.id | Kabupaten Tangerang – Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di wilayah Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, kini menuai sorotan.
Hal ini mencuat setelah beredarnya dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Desa Kandawati dengan Kepala Sekolah SD Negeri Kandawati 1.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya kesepakatan pemanfaatan lahan yang berada di lingkungan SD Negeri Kandawati 1 untuk pembangunan kantor wisata religi beserta fasilitas penunjangnya.
"Namun demikian, dalam isi kesepakatan ditegaskan bahwa status kepemilikan lahan tidak berubah dan tetap bukan menjadi aset desa.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset atau berada dalam pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Jika hal ini benar, maka setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain semestinya melalui mekanisme dan perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan, pihak sekolah diketahui hanya menyampaikan adanya peminjaman atau penggunaan lahan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah telah terdapat persetujuan resmi dari instansi berwenang, mengingat aset pemerintah daerah tidak dapat digunakan tanpa prosedur yang sah.
Wakil Ketua Umum KJNI, Heriyanto, angkat bicara menanggapi persoalan tersebut, ia menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi serta kepatuhan hukum.
“Jika benar lahan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan, maka tidak boleh ada pemanfaatan tanpa dasar izin resmi, ini menyangkut tata kelola aset negara yang harus dijaga integritas dan akuntabilitasnya,” tegas heri
Ia juga mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan serta potensi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait legalitas pemanfaatan lahan dimaksud.
KJNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum yang terang, demi menjaga tata kelola aset daerah yang bersih, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
(Agiel)