Pemalang cyber News Indonesia
Persoalan warung remang remang yang di duga menjadi lokasi praktik
Protitusi dan peredaran minuman beralkohol di kawasan Comal baru, kecamatan Ampel Gading kabupaten Pemalang menjadi sorotan dalam audensi yang di gelar komisi A DPRD kabupaten Pemalang.
Audensi tersebut menghadirkan berbagai unsur ,mulai dari pemerintah daerah,aparat penegak hukum,pemerintah desa,pihak PTPN ,hingga perwakilan masyarakat yang tergabung dalam aliansi wartawan Pantura bersatu,(AWPB).
GaKetua komisi A DPRD kabupaten Pemalang Fahmi hakim
Menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru ,menurutnya komisi A sudah beberapa menggelar rapat dan dan berkordinasi pada beberapa pihak
Terkait keluhan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan tersebut,
Kami berharap forum hari ini menghasilkan rekomendasi yang meningkat dan dapat segera di laksanakan aspirasi masyarakat sudah lama masuk ke komisi A dan harus ada solusi nyata "kata Fahmi hakim dalam audensi.
Ia menjelaskan ,DPRD telah melakukan serangkaian langkah,mulai dari rapat dengan pemerintah desa,kunjungan ke lokasi,hingga kordinasi dengan pihak PTPN selaku pemilik lahan.
Sementara itu sekretaris AWPB Eki Dewantara ,yang bertindak selaku juru bicara dalam audensi menyampaikan hasil kajian dan menyampaikan laporan masyarakat terkait warung remang remang di jalur gang tower depan SPBU Comal baru hingga kawasan eks pabrik gula Comal baru.
Menurut Eky,di kawasan tersebut masih terdapat 20 warung remang remang yang beroperasi selain menyediakan makanan dan minuman ,sejumlah warung juga menjadi tempat praktik protitusi dan peredaran minuman keras.
Upaya penutupan sebenernya sudah berulang kali di lakukan,namun selalu gagal ,kondisi ini sudah berlangsung kurang lebih 16 tahun sampai sekarang masih beroperasi kata Eki,
AWPB menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan peraturan daerah pemalang nomer 12 tahun 2019 tentang penanggulangan presitusi serta peraturan daerah nomer 9tahun 2018 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol,
Dalam audensi tersebut. AWPB menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,
.segera melakukan penertiban kepada warung remang remang yang di duga menjadi praktik protitusi
.melakukan pembongkaran bangunan Tampa izin pemilik tanah (PTPN),
Memproses pihak pihak yang di duga terlibat pratek protitusi
.melakukan pengawasan rutin paskah penertiban
Menurut ketua AWPB Alwi alsihaf
Mengatan
Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Kami akan terus berjuang mengawal persoalan ini yang kami harapkan bukan sekedar rapat atau kordinasi ,tapi tindakan nyata untuk menegakan aturan dan menjawab keresahan masyarakat, tuturnya
Suasana sempat memanas ketika dari pihak awpb menyampaikan ultimatum kepada pemerintah daerah,mereka menegaskan tidak mau audensi menjadi agenda seremonial Tampa hasil yang jelas
.
Hari ini harus ada kesepakatan jika tidak ada langkah pasti kami siap melakukan aksi dengan mengerahkan masa yang lebih banyak bentuk perjuangan bersama tegas Eki,
Menanggapi hal tersebut komisi A DPRD Pemalang memberi ultimatum keras kepada dinas terkait juga jajaran penegak hukum yang hadir di audensi siang tadi,
DPRD komisi A pun memberi waktu selama tujuh hari kepada sapol PP dan dinas terkait juga aparatur penegak hukum agar segera terselesaikan.
Biro Pemalang : nurokais