Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI – Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menagih janji Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
Pasalnya, hingga lebih dari satu setengah bulan sejak surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diajukan, mahasiswa mengaku belum mendapatkan kepastian jadwal maupun perkembangan pembahasan raperda tersebut.
Biro Aksi dan Advokasi Kabinet ANTARA BEM Untag Banyuwangi, Al Ma'arif, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat RDP untuk meminta penjelasan terkait progres pembahasan Raperda Trantibum Linmas, termasuk pengaturan jam operasional toko ritel. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari Pansus DPRD Banyuwangi.
"Kami hanya ingin memastikan progres pembahasan raperda dan kapan RDP bisa dilaksanakan. Sampai sekarang belum ada kepastian, padahal surat sudah diajukan lebih dari satu bulan setengah," ujar Al Ma'arif.
Menurutnya, surat permohonan tersebut telah diterima dan didisposisi oleh Ketua DPRD Banyuwangi kepada Pansus yang membahas Raperda Trantibum Linmas. Karena belum adanya kejelasan, mahasiswa merasa aspirasi mereka seolah diabaikan.
Bahkan, mahasiswa meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai anggota dewan seharusnya memberikan kepastian kepada publik, terutama kepada mahasiswa yang ingin berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, membantah bahwa pihaknya mengabaikan aspirasi mahasiswa. Ia mengapresiasi kepedulian mahasiswa, khususnya BEM Untag Banyuwangi, terhadap pembahasan raperda tersebut.
"Terima kasih banyak atas kepedulian dari mahasiswa, terkhusus BEM Untag Banyuwangi," kata Zaki saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, surat dari mahasiswa memang telah diterima dan nantinya BEM Untag akan dilibatkan dalam public hearing bersama pihak-pihak lain yang juga menyampaikan masukan terkait Raperda Trantibum Linmas.
Namun, menurut Zaki, pembahasan raperda saat ini masih berada pada tahap awal sehingga belum memasuki fase public hearing maupun RDP.
"Pembahasan Raperda Trantibum Linmas masih sampai Pasal 10, sehingga belum memungkinkan untuk diadakan public hearing, karena idealnya dilakukan pada fase 90 persen pembahasan," ujarnya.
Zaki menegaskan tidak ada niat dari Pansus untuk mengabaikan aspirasi mahasiswa. Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi justru menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.
"Aspirasi mahasiswa sebagai elemen penting pembahasan raperda ini sangat kami butuhkan dan wajib diberikan ruang," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara personal telah berupaya menghubungi Al Ma'arif untuk menjelaskan adanya miskomunikasi terkait jadwal RDP. Namun, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.
Lebih lanjut, ia menyebut pelaksanaan RDP atau public hearing akan dijadwalkan dengan mempertimbangkan agenda persidangan yang disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuwangi dan perkembangan pembahasan Raperda Trantibum Linmas.
Meski demikian, mahasiswa berharap DPRD Banyuwangi segera memberikan kepastian jadwal dan perkembangan pembahasan Raperda Trantibum Linmas secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa aspirasi publik diabaikan.
(Tim)