Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI – Praktik pernikahan siri atau pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Fenomena ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Secara umum, pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan menurut tata cara agama, namun tidak didaftarkan pada instansi yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi pemeluk agama lainnya. Akibatnya, pasangan tidak memiliki dokumen resmi berupa buku nikah atau akta perkawinan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan harus dilaksanakan menurut agama masing-masing dan dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kesulitan ketika terjadi sengketa rumah tangga, perceraian, pembagian harta bersama, hak waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan anak. Perlindungan hukum bagi istri dan anak juga menjadi lebih lemah karena tidak adanya bukti otentik berupa akta nikah atau buku nikah.
Di Banyuwangi, masyarakat diimbau untuk mengutamakan pernikahan yang sah secara agama sekaligus tercatat secara negara. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan perkawinan juga mempermudah pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga hak-hak keperdataan lainnya.
Tokoh masyarakat setempat berharap pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta aparat desa dan kelurahan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan. Dengan demikian, hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi serta potensi sengketa hukum di kemudian hari dapat diminimalisir.
"Pernikahan bukan hanya persoalan sah menurut agama, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum negara agar seluruh anggota keluarga memperoleh perlindungan yang jelas," demikian pandangan yang banyak disampaikan oleh pemerhati hukum keluarga di Indonesia.
(Redaksi)