Cybernewsindonesia.id - JEMBER // Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi di bidang administrasi kependudukan.
Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri Jember menghadirkan program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan.
Melalui program tersebut, proses persidangan permohonan perubahan data dan penerbitan dokumen kependudukan dilaksanakan dalam satu tempat.
Masyarakat tidak lagi harus mendatangi Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan, kemudian kembali ke Dispendukcapil untuk mengurus perubahan dokumen sebagaimana prosedur sebelumnya.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan PASTI MAPAN dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif sekaligus memangkas rantai birokrasi. Dengan sistem ini, warga yang mengajukan perubahan identitas, seperti pembetulan nama, tanggal lahir, maupun elemen data lainnya, dapat menyelesaikan seluruh proses dalam satu rangkaian pelayanan.
Sidang digelar secara berkala setiap dua minggu sekali pada hari Jumat dengan menghadirkan hakim Pengadilan Negeri Jember di Kantor Dispendukcapil.
Program tersebut mulai diterapkan sejak 26 Juni 2026.
Pada hari pelaksanaan, pemohon diwajibkan hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat data yang akan diperbaiki. Adapun biaya perkara sesuai ketentuan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240 ribu dan dibayarkan langsung oleh pemohon melalui Bank BTN. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp30 ribu sesuai perhitungan biaya yang berlaku.
Setelah putusan penetapan dibacakan hakim, petugas Dispendukcapil langsung melakukan pembaruan data pada sistem administrasi kependudukan. Dengan demikian, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbaiki dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.
Saat ini layanan PASTI MAPAN dipusatkan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Namun, pemerintah daerah berencana mengembangkan layanan tersebut ke Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat semakin mudah.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengapresiasi kolaborasi antara Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri Jember tersebut.
Menurutnya, PASTI MAPAN menjadi salah satu langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus seluruh proses melalui jalur resmi agar terhindar dari praktik percaloan serta memperoleh kepastian layanan.
(Ovi)