Search

Breaking News

Plat Nomor Rumah di Desa Warungpring, Kec. Warungpring, Kab. Pemalang, Tuai Kritikan Pedas dari Masyarakat


cybernewsindonesia.id | Pemalang -  Awak media menindaklanjuti aduan dari tokoh masyarakat terkait proyek plat nomor rumah yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024. Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada seorang tokoh masyarakat berinisial Y, yang ditemui secara kebetulan di jalan.

Tokoh masyarakat tersebut menyampaikan keluhan terkait rabat beton di RT 08/RW 09, yang diduga mengalami kekurangan volume sebesar 37 meter dengan lebar 2,5 meter dan ketebalan 12 cm. Selain itu, ia juga menyoroti plat nomor rumah yang telah dianggarkan dan ditetapkan, namun hingga kini belum juga direalisasikan, padahal saat ini anggaran tahap pertama tahun 2025 sudah turun. Warga masyarakat meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa terkait hal ini.

Awak media kemudian menemui Kepala Desa Warungpring, yang saat itu sedang berada di lokasi proyek pengaspalan. Awak media menanyakan secara langsung, "Izin, Pak. Apakah benar informasi dari warga masyarakat terkait kekurangan volume rabat beton dan plat nomor rumah yang hingga kini belum dibagikan?"

Kepala Desa memberikan jawaban, "Itu memang benar, Pak, tapi sudah selesai. Terkait rabat beton, sudah kami tangani. Untuk plat nomor rumah, itu sebenarnya sudah selesai juga, hanya saja waktu itu bertepatan dengan momen menjelang Lebaran, jadi pengerjaannya dilakukan setelah Lebaran. Plat nomor rumah tersebut sudah ada di rumah saya. Silakan Bapak cek dan hitung sendiri jumlah plat nomor yang ada, namun memang belum sempat saya bagikan. Nanti akan segera saya bagikan," ujarnya.
Dua minggu kemudian, awak media kembali melakukan pengecekan kepada salah satu warga berinisial A untuk memastikan kebenaran keterangan Kepala Desa. Warga tersebut mengatakan, "Sampai sekarang plat nomor rumah belum dibagikan, Pak. Padahal anggaran Dana Desa Tahap Kedua Tahun 2024 sudah cair dan sudah disepakati oleh seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat. Seharusnya sudah dibagikan, apalagi ini sudah masuk ke anggaran Tahun 2025 Tahap Pertama, kok sampai sekarang belum terealisasi," tuturnya.

Perlu diketahui, terkait kegiatan Dana Desa yang belum terealisasi maupun yang fiktif, keduanya diatur dalam regulasi, yaitu: Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kegiatan yang tidak sesuai realisasi, ataupun penggunaan yang fiktif, berpotensi menimbulkan sanksi administrasi bahkan pidana jika ditemukan unsur penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Biro Pemalang : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id