Cybernewsindonesia.id | Pemalang - Tim awak media menyambangi kediaman Bapak Sumadi yang beralamat di Dusun Manis, RT 05/RW 01, Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari LSM Harimau yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang bertugas memberikan pendampingan hukum dan menyelidiki langsung kronologi kejadian tidak menyenangkan yang dialami Bapak Sumadi.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin, 28 April 2025, Bapak Sumadi menceritakan bahwa permasalahan bermula dari kerja sama pinjaman dana sebesar Rp 35 juta bersama saudara berinisial (U) di Koperasi Cendrawasih pada tahun 2023.
Pinjaman tersebut dijamin dengan BPKB milik saudara U, dengan kesepakatan bahwa bunga akan dibayar bersama, dan pelunasan pokok dilakukan setiap enam bulan.
Namun, dalam praktiknya, Bapak Sumadi mengaku selalu menanggung pembayaran bunga, sementara saudara (U) tidak pernah berkontribusi. Hingga pada masa jatuh tempo, Sumadi berinisiatif mengurangi pokok sebesar Rp 1 juta dan memperpanjang masa pinjaman.
Hal ini terjadi hingga tiga kali, namun kontribusi saudara U tetap nihil. Ketika masa pinjaman tidak diperbolehkan diperpanjang lagi, Sumadi memutuskan untuk berhenti membayar bunga karena merasa dirugikan.
Permasalahan memuncak ketika delapan orang datang ke rumah Sumadi menuntut pelunasan BPKB tersebut. Dalam rombongan tersebut diduga terdapat oknum LSM, wartawan, dan aparat. Saat kejadian, Sumadi tidak berada di rumah karena tengah berada di Cilacap. Setelah kembali, ia mendapat laporan bahwa dua oknum polisi berinisial Rm dan Rs ikut terlibat dalam tekanan terhadap keluarganya.
Sumadi kemudian diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan di bawah arahan dua oknum tersebut. Dua hari kemudian, saudara U membawa seorang calon pembeli rumah berinisial I dari Desa Gambuan, dengan penawaran Rp135 juta. Anehnya, Sumadi tidak menerima uang muka sama sekali, namun tiba-tiba mendapat bukti pelunasan utang sebesar Rp 52 juta di koperasi, yang menurutnya bukan merupakan tanggung jawab pribadi.
Setelah itu saudara (U) dan (S) meminta Sumadi segera mengosongkan rumah dalam dua hari agar mudah dijual. Mereka memberikan uang Rp11 juta, dengan janji pelunasan segera, namun pelunasan tak kunjung terealisasi. Saudara S kemudian menagih Sumadi, padahal menurut Sumadi, transaksi yang dilakukan adalah jual beli rumah, bukan pinjam meminjam.
Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.45 WIB. Saudara (S) datang ke rumah Sumadi dengan sikap arogan, membentak-bentak dan memukul meja di ruang tamu. Tindakan itu disaksikan langsung oleh anak dan cucu Sumadi, bahkan sempat direkam oleh salah satu anaknya menggunakan ponsel.
Akibat kejadian tersebut, istri Bapak Sumadi yang tengah menjalani pemulihan pasca operasi mengalami syok dan harus dilarikan ke RS Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan medis. Warga sekitar turut membantu dalam proses evakuasi.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, Bapak Sumadi bersama keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. Pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, beliau secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Biro Pemalang : M.Imam
Social Header
Search