Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng - Pekerja'an proyek DD yang di kerjakan di desa Dawuhan di lokasi RT24/RW 6 kecamatan talang kabupaten tegal dari pihak desa tidak pernah melibatkan warga desa malah di pihak ke tiga warga desa banyak yang kecewa.
Anggaran yang bersumber dari DD pekerjaan draenase dan pengaspalan.desa dawuhan di pihak ke 3 di (rekankan ) padahal jelas desa harus melibatkan warganya untuk pemberdayaan warganya . Tapi mengapa harus di di pihak ke tiga kan.
Padahal di situ bentuk draenase cuma pemasangan pralon yang ber ukuran besar dan sangat mudah. Mengapa tidak . Memakai jasa atau pekerja dari warga nya sendiri. Menurut (s) warga desa di RT sebelah
Dan untuk pekerjaan pengaspalan pun tidak ada papan kegiatan . Yang terpampang di lokasi dan untuk volume pun tidak tahu dan tidak transparan pihak desa. , garapan nya pun asal jadi terlalu tipis . Tidak lama kalau musim hujan di pastikan mengelupas
Dan patut di duga ada apa semua di kerjakan pakai tangan 3.apakah memang tidak percaya sama warganya atau dia mendapat kan fee dari yang bersangkutan (pihak ke 3)
27/04/2025.saat menemui warga desa RT 24/ RW 6 dan mewancarahi salah satu warga yang ada di lokasi pembangunan draenase yang ada di desa nya mereka Menjelaskan bahwa pekerja bukan dari desa sendiri kayak nya di borongkan. Menurut(M) Dan sering kali di kerjakan dari tenaga luar desa. Menurut nya. Yang dulu - dulu pun di kerjakan sama rekanan. Bukan warga sini.
Kurang lebihnya Para pekerja sudah satu minggu draenase sudah di kerjakan dan salah satu perkerja di wawancarahi dari media mengenai pekerja dari desa sini bukan " mereka menjawab dari desa sebelah pak " menurut salah satu perkerja yang ada di lokasi , dan campuran ada yang dari tarub pangkah .dan ada juga dari desa lain.
Kalau Menurut aturan yang ada menurut aturan regulasi nya warga punya hak untuk di pekerjakan guna perencana dan pelaksana proyek desa sendiri yang di atur dalam uu no 6 tahun 2014 tentang desa dan tata kelola nya dan permendes DPTT no 21 thn 2020 tentang pedoman pembanggunan desa dan pem berdayaan masyarakat desa yang pentingnya PKTD
Kebijakan se orang kades tidak melibatkan warga nya dalam pembangunan desa sangat di sayangkan dan merugikan warga yang tidak mendapatkan pekerjaan di desa jelas sangat melanggar kebijakan dan aturan Yang ada warga harus di padat karyakan seharus nya
Dan jelas itu permendes PDTT no 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan Dana Desa dan penguna an anggaran yang bersumber dari DD yang memprioritaskan warga lokal (desa) harus andil dalam hal pekerjaan yang ada di desa nya agar bisa menyerap lapangan pekerja dari warga desa sendiri. Dan menyerap lapangan pekerjaan bagi warga nya yang belum ada pekerjaan.
Dan menurut warga setempat (a) dari dulu mas Pekerjaan desa, warga desa sendiri tidak pernah di pekerjakan. semua kegiatan desa di borongkan sama orang lain menurut nya.
Dan untuk tidak ada nya papan transparansi kegiatan juga melanggar UU KIP. UU nomer 14 tahun 2008 mengatur hak masyarakat untuk mendapat kan informasi.
Maka dari itu desa dawuhan perlu di croscek setiap ada kegiatan. Dan warga wajib tahu..
(Alex)
Social Header
Search