Cybernewsindonesia.id | Bondowoso - Kejaksaan negeri Bondowoso (Kejari) dan inspektorat Daerah berhasil selamat kan RP,51 milyar dari temuan hasil audit angaran dana desa dari tahun 2021 sampai 2023 di 105 desa, dana di kembalikan ke pihak pemerintah.
Uang tersebut di kembalikan pihak pemerintah desa setelah di lakukan pendampingan, penelusuran atau audit yang dilakukan oleh tim gabungan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
tim intelejen (Kejari) dan jaksa pengacara (JPN).
Penyerahan dana hasil pengembalian itu di lakukan dalam sebuah seremoni resmi di kantor bupati Bondowoso Rabu 30/04/2025.
Acara ini di hadiri oleh inspektur inspektorat Bondowoso (ahmad) dan kepala kejaksaan negeri Bondowoso Zakiyul Fikri dan kasi intelejen kejaksaan negeri Bondowoso Adi Harsanto, PLT kepal dinas PMD Kabupaten Bondowoso Aris agung Sungkowo
Zakiyul Fikri mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intesif antar kejaksaan dan inspektorat ,yang mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif
“upaya ini kami lakukan secara persuasif dan mengedepankan edukatif dan pendampingan hukum dalam mengelola dana desa ujar”Zakiyul Fikri Kepda Media.
Menurut Zakiyul Fikri pendekatan tersebut sejalan dengan peraturan jaksa agung
no 5 tahun 2023 yang menekankan optimalisasi peran kejaksaan dalam mengawasi dan mendampingi pengelolaan dana desa melalui program nasional
jaga Desa.
Dia menjelaskan bahwa pendampingan ini di lakukan kan sebagai respon terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan peyimpangan dana desa
Sekitar 20 lebih laporan dugaan peyimpangan dana desa
Sekitar 95% tidak terbukti melakukan penyimpangan atau telah di tindak lanjuti sesuai rekomendasi inspektorat.
“Ini bagian dari MoU antara mendakri, kejaksaan agung dan polri pada tahun 2023 dalam MoU itu di jelaskan bahwa laporan masyarakat harus di tangani bersama APIP dan jika di temukan peyimpangan maka di berikan waktu kepada kepala desa selama 60.hari untuk menyelesaikan, “jelas Zakiyul Fikri.
Hasil pemantauan bersama inspektorat menemukan bahwa sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 terdapat 106 desa yang tidak menidak lanjuti temuan pemeriksaan total temuan mencapai 7 milyar setelah di lakukan pendampingan sebayak 5.1 milyar atau 89.72% dari total temuan berhasil di kembalikan.
Alhamdulillah ini hasil kerja sama yang baik dana ini di kembalikan secara sukarela oleh kepala desa sebagai bentuk penyelesaian temuan APIP” kata Zakiyul Fikri,
ia menambahkan Masih ada sekitar 10,28% yng belum di kembalikan tetap akan di upayakan penyelesaian nya, Namun kepada kepala desa yang tidak menunjukkan itikad baik maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Zakiyul Fikri mengajak kepada seluruh kepala desa di Bondowoso agar membangun komunikasi aktif dengan kejaksaan agar pengelolaan Anggaran dana desa berjalan secara akuntebel dan sesuai aturan.
“Harapan kedepan tidak ada lagi pelanggaran administratif maupun pidana dalam pengelolaan dana desa Mari kita kawal bersama agar pembangunan desa benar-benar berdampak Kepda masyarakat tutup”Zakiyul Fikri.
(Rahmatullah _ Biro Bondowoso)
Social Header
Search