Cybernewsindonesia.id | Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi dalam hitungan jam pada hari Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB telah berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melelui Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menyatakan jika peristiwa pencurian pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 00.45 WIB di dalam Toko Pertanian milik Sdr. Budi Santoso yang terletak di Jalan raya Situbondo masuk Dusun Posumur Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi.
“Pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, inisial “RP” (15 tahun), Laki-laki, Belum Bekerja , Warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi. Pelaku masuk dengan memanjat tiang peyangga gudang lalu berjalan di atas genteng toko, kemudian membongkar sebagian genteng untuk masuk kedalam plafon toko lalu pelaku turun ke dalam toko melalui plafon yang sudah jebol, di dalam toko pelaku merusak CCTV yang ada di atas meja,” terang AKP Eko Darmawan.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) yang ada di dalam laci meja dengan cara dirusak menggunakan sebuah alat, selanjutnya pelaku keluar melalui plafon yang jebol tersebut dengan cara menaiki sepeda motor yang terparkir di dalam toko, pelaku keluar melalui genteng yang telah dibongkarnya dan pelaku sempat memasang kembali genteng namun tidak sempurna, lalu pelaku turun dari atas genteng dengan cara menuruni kembali tiang peyangga gudang dan pelaku berjalan ke arah selatan.
Budi Santoso selaku pemilik Toko Pertanian menyampaikan apresiasi atas respon cepat kepolisian Sektor Wongsorejo dalam menindaklanjuti laporannya. “ Saya sangat berterimakasih kepada jajaran kepolisian Polresta Banyuwangi khususnya Polsek Wongsorejo kurang dari 12 jam setelah saya laporan, pelaku berhasil diamankan. Atas perbuatan pelaku ini saya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).”
“Dalam perkara ini, selain telah mengamankan pelaku juga penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain 1 ( satu ) buah kaos warna hitam bertuliskan huruf China warna abu - abu, 1 ( satu ) buah celana hitam, 1 ( satu ) topi hitam bergambar panda, 1 ( satu ) buah kamera cctv rusak, 1 ( satu ) buah flashdisk berisi rekaman video pelaku ketika memasuki dan keluar toko pertanian,” papar Kapolsek Wongsorejo kepada awak media.
Penyidik telah mengambil langkah membuat laporan polisi, cek dan olah TKP, memeriksa para saksi, mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi dan melakukan upaya penyidikan sampai tuntas.
(Alex)
Social Header
Search