Search

Breaking News

Warga Minta Kades Gunung Jati Ganti Sapi Dan Kambing Yang Di Jual

cybernewsindonesia.id | Tegal - Keberadaan Sapi program ketahanan pangan  Th  2022 dan Th 2023  di desa Gunung Jati kecamatan  Bojong kabupaten Tegal Jawa Tengah raib tak di ketahui keberadaannya .

Di kandang yang terletak di RT 07.RW. 01. Dukuh aren itu telah  kosong.Konon hilangnya sapi  tersebut menurut informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa  hewan tersebut telah di jual  2 ekor. Sedangkan yang satu ekor di kasih ke  adik  kandung kepala desa . Sapi tersebut di potong dagingnya di jual .Sedangkan 
sisa sapi yang 5 ekor di jual ke juŕagan sapi atau tengkulak asal brebes.

Atas raibnya hewan ternak tersebut masyarakat merasa di perdaya, apalagi sudah satu tahun lebih warga menanyakan tanggung jawab Pemdes namunhingga kini  tidak ada jawaban .Warga desa Gunung Jati minta agar  Pemdes segera mengganti sapi 
dan kambing 14 ekor tersebut.
Seperti penuturan warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas hilangnya sapi dan kambing itu. 

" Bayangkan aja pak,  hewan ternak yang di beli dengan dana desa ketahanan pangan yaitu sapi 8 ekor ..kambing 14 ekor. bisa raib begitu saja,  tanpa ada musyawarah  dengan warga,  Kami minta supaya Pemdes segera mengembalikan kepada kami masyarakat,  agar kami semua dapat manfaatnya dari program tersebut  "  pungkas salah satu warga kepada wartawan.  Senin.(16/06/2025)

Perlu di ketahui Di Indonesia, menjual hewan yang termasuk dalam ketahanan pangan seperti sapi, kerbau, kambing, atau domba tanpa izin atau melanggar ketentuan perlindungan hewan ternak dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Berikut beberapa aturan dan sanksinya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 89: Setiap orang dilarang mengeluarkan ternak dari wilayah negara Indonesia tanpa izin.
Sanksi Pasal 103  Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009,Pasal 47A . Larangan memotong atau memperjual belikan ternak produktif (seperti sapi betina produktif) tanpa izin.

Sanksi Pasal 85A Pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Permentan No. 48 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Veteriner .Hewan ternak yang dijual harus memenuhi persyaratan kesehatan.
 
Jika melanggar, bisa dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau denda. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Jika hewan ketahanan pangan diperdagangkan secara ilegal (misalnya penyelundupan), pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ini.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika penjualan hewan ternak merugikan konsumen (misalnya menjual hewan sakit), pelaku bisa dikenai sanksi pidana atau ganti rugi.Kesimpulan Sanksi pidana (penjara/denda) bisa diberikan jika.Menjual hewan ternak produktif tanpa izin.Menyelundupkan hewan ternak ke luar negeri.

Memotong hewan betina produktif tanpa alasan yang sah.Sanksi administratif peringatan, denda, pencabutan izin jika melanggar aturan teknis perdagangan hewan.

Reporter.           : Wahyudi.
Biro Tegal.         : Slamet.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id