Search

Breaking News

SMPN 1 Bojong Sudah Kebal Terhadap Media Dan Siap menanggung resikonya Terkait Pungli yang terjadi Di Sekolah


cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng - Mengenai konfirmasi pemberitaan pungli dengan kepala sekolah SMPN 1 Bojong 22/06/2025 "H.Farichin, Spd". kecamatan Bojong kabupaten Tegal, Dirinya merasa pasrah saat ditanya mengenai pungutan yang terjadi di sekolahannya, ia merasa sudah biasa di klarifikasi dan di konfirmasi oleh berbagai media terkait adanya pungutan di sekolahanya.

Permasalahannya hampir tiap tahun memang ada pungli, Kepala sekolah SMPN 1 Bojong saat di konfirmasi pihak media, Yang bersangkutan mengatakan bahwa disekolah aturannya memang seperti itu.

Namun saat di tanya pungutan seperti apa, pihaknya tidak merespon pertanyaan dari awak media malah terkesan cuek dan nyleneh dengan kedatangan wartawan. 

" Saya sudah kebal mas dengan pertanyaan wartawan, memang saya memungut dari siswa, kalau memang saya tidak di butuhkan di sekolahan ini tidak masalah bagi saya. di pecat pun saya tidak masalah kalau memang saya tidak di butuhkan disini," Jelasnya dengan nada nyleneh.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dirinya mempersilahkan wartawan memberitakan masalah pungutan alias pungli di sekolah yang ia pimpin itu.

"Silakan kalau mau memberitakan, mau Berita bagus atau berita ga bagus juga gak ada masalah bagi saya. " Pungkasnya.

Dalam Undang-Undang Pers di Indonesia, wartawan memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya dengan bebas dan profesional. Jika narasumber menyepelekan wartawan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak wartawan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menyatakan bahwa wartawan Indonesia memegang teguh kode etik jurnalistik, yang meliputi prinsip-prinsip seperti kebenaran, keakuratan, dan independensi 

Biro Tegal : Slamet
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id