Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 22/ 7/2025 - Dalam Area tersebut (sungai) sudah ditetapkan dan ada moratorium peraturan gubernur larangan pertambangan galian c. dan area di sungai , serta garis pantai menurut undang-undang itu menjadi kewenangan - pupr dirjen sumber daya air. dan kementrian tidak pernah mengeluarkan surat konsesi lahan area sungai gung menjadi - pertambangan galian c.
“Kami tidak akan toleransi dengan galian liar! Koordinasi dengan Dishub dan Polres akan kami intensifkan untuk penertiban,” tegas Ischak maulana (Bupati Tegal) di hadapan ratusan warga
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya keluhan warga soal kerusakan jalan kabupaten akibat truk overload. Bupati juga memerintahkan Dinas Perhubungan segera menyusun aturan teknis pembatasan tonase dan memperkuat pengawasan lapangan.
21/07/2025 ,Kami dari tim Aktivis Lingkungan Hidup Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) bersama tim Bravo Mawar Hijau sebagai fungsi kontrol sosial dan pejuang lingkungan hidup di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyampaikan informasi serta aduan masyarakat terkait hasil investigasi di lapangan sebagai berikut:
1.Pasal 33 UUD 1945
2.UU No. 5 Tahun 1960 tentang
3.peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
4.UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
5.UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
6.PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
" Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau
Permenkeu No. 115/PMK/06/2020 tentang Pemanfaatan Lahan Milik Negara
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Munculnya izin usaha pertambangan cv karya Tama Perkasa di area konservasi resapan Sungai Gung yang merupakan tanah timbul akibat endapan/sedimen banjir bandang lahar dingin Gunung Slamet, tanpa adanya konsesi resmi lahan dari Menteri PUPR RI.
Menurut " Bravo mawar hijau" Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Gung semakin masif dan terstruktur, yang dapat dikonfirmasi melalui Dinas ESDM wilayah Slamet Utara di Tegal Sari (depan Hotel Karlita).
" Aktivitas ilegal mining di daerah resapan Sungai Gung dan wilayah Danawari - lebaksiu menyebabkan kerusakan area konservasi yang berfungsi menahan sedimen/lumpur banjir bandang lahar dingin Gunung Slamet.
mengakibatkan pendangkalan di Banjir Kanal Timur (Kali Ketiwon) Kota Tegal dan meningkatnya debit Sungai Ketiwon setiap tahun, sehingga mengancam banjir di wilayah Mejasem, Alun-Alun Kota Tegal, dan sekitarnya.
Sejak era Pemerintah Hindia Belanda, Tegal kerap mengalami banjir akibat luapan Sungai Gung. Pembuatan Banjir Kanal Timur/Kali Perpil/Ketiwon dan bendungan di Brug Abang menjadi upaya mitigasi awal. Namun kini, dengan rusaknya ekosistem hulu, ancaman banjir bandang kembali nyata. Menurut nya.
Kami meminta peninjauan ulang dan evaluasi izin-izin usaha pertambangan di area resapan Sungai Gung. Menghentikan aktivitas ilegal mining yang terstruktur dan pragmatis.
Menginisiasi program pemulihan area resapan dan mengalihfungsikan untuk sarana wisata air seperti konsep Waduk Cacaban dengan melibatkan Kementerian PUPR-Direktorat SDA BBWS Pemali Juana.
Sebagai pionir pergerakan lingkungan hidup, kami dari PHHI Bravo Mawar Hijau bersama para pecinta lingkungan di Kabupaten/Kota Tegal siap berada di garda terdepan demi keselamatan lingkungan dan mencegah bencana banjir di masa mendatang
Biro tegal : Slamet
Social Header
Search