Search

Breaking News

Proyek Siluman Ditemukan di Desa Kaligelang, Warga Pertanyakan Transparansi


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim awak media turun langsung ke lokasi proyek di Desa Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Dugaan awal mengarah pada pelaksanaan proyek yang tidak transparan, bahkan hingga disebut sebagai "proyek siluman" oleh warga sekitar.

Salah satu warga yang berinisial N mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi. Selain itu, pemasangan box culvert atau yudit dilakukan tanpa prosedur teknis yang benar. "Pemasangan yudit tidak rata, karena lantai kerja tidak diurug pasir, tidak ada peluran, dan dilakukan di galian yang masih tergenang air dan berlumpur," jelasnya.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas dan pengawasan proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya hanya bekerja, tidak tahu soal anggaran. Banner proyek memang belum dipasang, silakan tanya langsung ke Pak Darno sebagai kepala tukang.”

Ketika ditanya, Pak Darno menjelaskan, “Urusan papan proyek bukan tanggung jawab kami sebagai tukang. Kami hanya menjalankan pekerjaan. Untuk tahu siapa pemborongnya dan anggaran dari mana, silakan ditelusuri sendiri.”

Ketiadaan informasi resmi dan tidak adanya kejelasan pihak penanggung jawab membuat awak media kesulitan menelusuri sumber dana dan pelaksana proyek tersebut. Warga menduga ada unsur kesengajaan untuk menghindari pengawasan publik.

Salah satu warga setempat yang tinggal di RT 03 / RW 04 Dusun Tembara, berinisial S, menyampaikan kekecewaannya. "Sangat disayangkan, ada proyek bantuan seperti ini tapi masyarakat tidak tahu sumber dananya. 

Pelaksanaannya juga terkesan asal-asalan dan tidak berkualitas. Saya minta kepada media untuk mempublikasikan agar menjadi perhatian," tegasnya.

Regulasi yang Dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 6: Prinsip-prinsip pengadaan harus berdasarkan transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi.
3. Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
Pekerjaan konstruksi drainase seperti pemasangan yudit harus memenuhi kaidah teknis seperti adanya lantai kerja, pengurugan, dan peluran sebelum pemasangan untuk menjamin kekuatan dan ketahanan.

Kaperwil Jateng : M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id