cybernewsindonesia.id I Tegal - Investigasi yang dilakukan oleh wartawan. mengungkapkan bahwa proyek pengaspalan jalan di Desa Cerih Dukuh Wisa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, melanggar aturan transparansi.
Karena tidak ada papan proyek di lokasi pembangunan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintahan desa tersebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, praktik ini sudah menjadi kebiasaan pemerintahan desa Cerih Dukuh Wisa. "Entahlah kenapa tidak ada transparansi kepada warga disini, yang jelas setiap ada pembangunan tidak ada kejelasan anggarannya berasal dari mana, berapa nilainya, dll... semua serba di tutup-tutupi," katanya.Rabu (25/06/2025)
Praktik ini jelas melanggar beberapa aturan hukum, antara lain:
*Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.
- *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan desa harus disertai dengan papan informasi proyek.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemerintahan desa Cerih Dukuh Wisa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan dana pembangunan.
Sementara itu Parmin, selaku pemborong pekerjaan di nilai tidak teliti dan mengingatkan pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) agar transparan pada publik terkait pekerjaan yang akan di laksanakan .Justru Parmin malah seakan menutup nutupi juga pekerjaannya supaya anggarannya tidak di ketahui oleh warga .
Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut baik dari pihak Kades maupun Parmin selaku Pemborong
Pemerintahan desa diharapkan untuk mematuhi aturan hukum dan melakukan transparansi dalam setiap proyek pembangunan. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik.
Warga desa Cerih Dukuh Wisa diminta untuk aktif meminta transparansi dan informasi tentang proyek pembangunan di desa mereka. Jika tidak puas dengan jawaban pemerintahan desa, warga dapat mengajukan komplain kepada pihak berwajib atau lembaga pengawas setempat.
Reporter. : wahyudi
Biro Tegal. : Slamet
Social Header
Search