cybernewsindonesia.id | Pemalang - Sejumlah warga Desa Sangkanayu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, menyampaikan keluhan terkait proyek pemasangan paving/jogging track yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan prosedur teknis pekerjaan.
Menurut warga berinisial S, proses pemasangan paving terlihat tidak profesional. "Tidak ada pembatas kanan kiri seperti kasting. Pemasangan hanya menggunakan satu tarikan benang sebagai patokan. Bahkan lantai kerja belum dibersihkan dari rumput, namun paving sudah dipasang. Ketinggiannya pun tidak merata," ujar S kepada media yang menyaksikan langsung kondisi di lokasi proyek.
Tak ada papan informasi, awak media sempat kebingungan untuk menelusuri asal-usul pendanaan proyek tersebut karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Saat ditanyakan kepada salah satu pekerja, ternyata yang menjawab adalah Kepala Desa Sangkanayu, bernama pak Amin, yang kala itu turut memasang paving.
Berikut adalah hasil wawancara singkat dengan Kepala Desa:
1. Papan informasi proyek tidak terlihat, kenapa?
"Sudah dipasang, mungkin dicabut anak-anak," jawabnya.
2. Berapa lebar jalan paving?
"Satu setengah meter," katanya.
3. Berapa anggaran proyek ini?
Setelah bertanya pada pekerja, ia menyebutkan, "Antara 60 sampai 70 juta rupiah."
4. Berapa panjang volume proyek?
"Saya lupa," jawabnya singkat.
Ketika tim media menolak permintaan untuk datang ke rumah kepala desa pada pukul 4 sore, kepala desa justru memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada awak media. Namun, uang tersebut langsung ditolak oleh pihak media.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, proyek ini sebenarnya telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan nilai sebesar Rp93.000.000. Ini menguatkan dugaan adanya pembohongan publik yang dilakukan oleh kepala desa, baik dalam hal transparansi anggaran maupun informasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan temuan tersebut, diduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 Ayat (2): Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan anggarannya secara berkala.
Papan proyek wajib dipasang untuk memberi tahu masyarakat tentang sumber dana, pelaksana, volume pekerjaan, dan nilai anggaran.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 40: Setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 42 Ayat (1): Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
3. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya (terkait teknis pekerjaan)
Ketidaksesuaian teknis, seperti tidak adanya pembersihan lantai kerja atau ketidakteraturan pemasangan paving, merupakan pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan kualitas pekerjaan.
Pewarta : M.Imam
Social Header
Search