Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 29/06/2025 - Rame nya masyarakat desa penarukan kecamatan adiwerna kabupaten Tegal jawa Tengah dalam gunjingan mengenai pembuatan AJB.(akte jual beli) Didesa nya.
Terkait warga desa penarukan rt 03/01 dengan atas nama (A) dari peneluran tim media. Dan kronogis. Si pembuat AJB. Dan hasil klarifikasi perihal pembuatan AJB di Desanya
29/06/2025 ,Dari kronolgi si (A) dari 11 saudara nya ber keinginan dari tanah warisan almarhum ayah dan ibunya ( Bpk Karmad dan ibu Umayah ) di bagi /di seplit menjadi 11 bersaudara dan dari keluarga pewaris setuju dan di bagilah menjadi 11 nama yang di sepakati muncul Akta pembagian Hak Bersama. di AJB kan melalui desa .
Dan dari pihak desa ( pk kades) di duga menurut masyarakat nya terkait pembuatan AJB terkesan adanya praktek pungki kepada ke masyarakat penarukan.
Dan dari narasumber yang bersangkutan per bidang di mintai 2.5 jt untuk pembutan AJB dari 11 bersaudara.
Berarti total semua.hampir 27.500 000
Dan di waktu dari saudara (A) AJB tersebut di jual ke saudara nya (ponakan ) dan melalui desa juga AJB saudara(A) berniat menganti Nama nya (M) nama pembeli
Dia di suruh membayar 5 juta dan di bayar kan.
Dari situ sudah jelas kades desa penarukan di duga ada praktek pungli karna dalam meminta anggaran untuk AJB, 5 juta, tidak berdasar dan tidak di sertahi kwitansi yang ada dan nama jelas .
Anggaran tersebut dari warga yang bikin AJB waktu di tanya tim media tidak tahu di gunakan untuk apa saja intinya dirinya suruh membayar 5 Juta dan di duga bukan cuma saudara(M) masih banyak warga yang lain.
Pungutan harus di dasari oleh perdes di setujui oleh BPD dan di evaluasi sama Bupati
Di atur dalam uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan pelaksanaan undang undang no 6 thn 2014 tentang Desa pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat di kenai sangsi pidana.
UU no 31 thn 1999 jo uu no 20 thn 2001
Dasar hukum uu no 20 thn 2021 pungli di pidana seumur hidup atau 4 tahun dan maksimal 20 thn dan denda 200 juta
Maka untuk itu untuk desa penarukan warganya minta supaya desa nya di croscek permasalahan AJB di desanya karna untuk polo goro pun sekarang sudah tidak ada dan tidak berlaku.
Biro tegal : Slamet.
Social Header
Search