Search

Breaking News

Dugaan Adanya Praktek Pungli Kepala Desa Penarukan Terkait Pembuatan AJB.

Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 29/06/2025 - Rame nya masyarakat desa penarukan kecamatan adiwerna kabupaten Tegal jawa Tengah  dalam  gunjingan mengenai pembuatan AJB.(akte jual beli) Didesa nya. 

Terkait warga desa penarukan rt 03/01 dengan atas nama (A) dari peneluran tim media. Dan kronogis. Si pembuat AJB. Dan hasil klarifikasi perihal pembuatan AJB di  Desanya

29/06/2025 ,Dari kronolgi si (A) dari 11 saudara nya ber keinginan   dari tanah warisan  almarhum ayah dan ibunya  ( Bpk Karmad dan ibu Umayah ) di bagi /di seplit menjadi 11 bersaudara dan dari keluarga pewaris setuju dan di bagilah  menjadi 11 nama yang di sepakati  muncul  Akta pembagian  Hak Bersama. di AJB kan melalui desa . 

Dan dari pihak  desa ( pk kades)  di duga  menurut masyarakat nya  terkait  pembuatan AJB terkesan adanya praktek   pungki  kepada ke masyarakat  penarukan.

Dan dari narasumber yang bersangkutan per bidang di mintai 2.5 jt untuk pembutan AJB dari 11 bersaudara. 
Berarti total semua.hampir  27.500 000

Dan di waktu dari saudara (A)  AJB tersebut di jual ke saudara nya (ponakan ) dan melalui desa juga AJB  saudara(A)  berniat menganti Nama nya (M) nama pembeli 
Dia di suruh membayar 5 juta dan di bayar kan. 

Dari situ sudah jelas  kades desa penarukan di duga  ada praktek  pungli karna dalam meminta  anggaran untuk AJB, 5 juta, tidak berdasar dan tidak di sertahi kwitansi yang ada dan nama jelas . 

Anggaran tersebut dari warga yang bikin AJB waktu  di tanya tim media  tidak tahu di gunakan untuk apa saja intinya dirinya suruh membayar 5 Juta  dan di duga bukan cuma saudara(M) masih banyak warga  yang lain. 

Pungutan harus di dasari oleh perdes  di setujui oleh BPD dan di evaluasi sama Bupati
Di atur dalam uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan pelaksanaan  undang undang  no 6  thn 2014 tentang Desa pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat  di kenai sangsi pidana. 
 
UU no 31 thn 1999 jo uu no 20 thn 2001

Dasar hukum uu no 20 thn 2021 pungli di pidana seumur hidup atau  4 tahun dan maksimal 20 thn dan denda 200 juta

Maka untuk itu untuk desa penarukan warganya minta supaya desa nya di croscek permasalahan  AJB di desanya karna untuk polo goro pun sekarang sudah tidak ada dan tidak berlaku.

Biro tegal : Slamet.
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id