Search

Breaking News

Warga Adiwerna Keluhkan Bau Busuk dan menyengat, dari tempat pemotongan Hewan yang tidak ngantongi perizinan

Cybernewsindonesia.id | Slawi, Jateng 27/07/2025 -- Warga Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, mengeluhkan bau busuk yang menyengat yang berasal dari sebuah tempat pemotongan hewan (kambing) dan penampungan limbah yang mencemari  lingkungan warga di Lokasi tersebut berada di RT 26 RW 04, sekitar 70 meter di selatan Rumah Sakit Islam 
 Muhammadiah Adiwerna

Ketua Pengayom Hayati Hijau Indonesia (PHHI) Tegal, Daryanto, menyampaikan bahwa keberadaan fasilitas ini sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Meski berdiri di atas lahan kosong, bau busuk dari limbah pemotongan hewan menyebar hingga ke pemukiman warga.
Dan bisa juga mencemari sumur- sumur  mereka . 

“Bau tak sedap ini menyebabkan warga mengalami sesak napas, yang bisa menyebabkan penyakit ispa (infeksi pernapasan) bahkan memicu banyaknya lalat dan nyamuk beterbangan di sekitar rumah mereka,” ujar Daryanto, Minggu (27/7/2025).

Diketahui, lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan pemotongan hewan(kambing) maupun penampungan limbah. Bahkan, lahan yang digunakan merupakan tanah milik Desa Adiwerna( bengkok desa) yang awalnya disewa untuk penanaman rumput. Namun, secara sepihak dialih fungsikan menjadi tempat pembuangan limbah pemotongan Dan kotoran hewan yang barusan di potong.menurut "N' 
Warga pun mendesak agar kegiatan di lokasi tersebut segera dihentikan.agar bisa di tutup karna  lokasi di tengah tengah pemukiman warga , Mereka mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pemilik tidak menghentikan aktivitas yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat menurut "N  warga kampung tersebut. 

“Yang lebih disayangkan, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak pengelola, sementara pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga lemah, sehingga praktik yang tidak layak ini terus berlangsung,” tegas Daryanto.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindak lanjuti aduan ini sebelum dampak pencemaran semakin meluas.

Untuk itu dari dinas DLH pun sudah berapa kali  warga dan lembaga mengaduh sampai  sekarang  belum ada tanggapan, dari pihak  desa pun sama. 

UU pencemaran lingkungam hidup. 
UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup(UU PPLH) dan pasal sangsi pidana terkait pencemaran lingkungam hidup bab  XIV dari pasal  97sampai 120

Pasal yang terkait PPLH
 
_ Pasal (60,) 
Mengatur tentang larangan pembuangan limbah

 _ Pasal (98) tentang penetapkan sangsi pidana bagi  setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan di lampaunya baku mutu lingkungan hidup. 

_ Psl 99 , tentang 
Sangsi pidana yang karna ke apala'anya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup

_ pasl 100 dan 104
 Sangsi pidana yang sengaja  melakukan dumbing limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. 
Sangsi UU PLHP mengatur sangsi  pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup  bisa  di pidanakan (Penjara) 

Maka untuk itu dari ketua PHHI . Daryanto  menghimbau  Segera mungkin dari dinas terkait dan dari Desa segera bertindak cepat karna ini sudah berlangsung 3tahun berjalan. Sangat membahayakan pernapasan dan pencemaran lahan ke  Area tetangga dan juga menggangu ke berlangsunga nya  ekosistem yang ada di lokasi tersebut.

Biro tegal : Slamet 
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id