cybernewsindonesia.id I Tegal - Seorang karyawan pabrik rokok terkenal yang berlokasi di Kota Tegal, berinisial AHM ( 41 ) , di sinyalir melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri , sebut saja Mawar ( nama Samaran ) ( 7 ) Th .
Berdasarkan informasi . Brigadir Tri Anis Rakhmawati, S.H., dari Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal, membenarkan adanya laporan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (8/8/2025). Laporan dari orang tua korban diterima pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 20.00 WIB.
" Silakan menghubungi kuasa hukum yang bersangkutan," ujar Brigadir Tri Anis Rakhmawati.
Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H CTL, kuasa hukum dari Sekar ( Nama Samaran ) (30) Th. orang tua korban, menjelaskan bahwa dirinya menerima kuasa hukum sejak Kamis, 24 April 2025. Ia menerangkan bahwa kepolisian telah melakukan klarifikasi terhadap orang tua korban, meminta keterangan dari korban dan dua orang saksi, serta memanggil pihak terlapor.
"Proses perkara ini sedang berjalan. Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bergerak cepat," kata Dwi Hendra Saputra saat ditemui di sebuah kafe di Kota Tegal, Senin siang (4/8/2025).
Hasil visum dari RSUD dr. Soesilo Kabupaten Tegal pada Sabtu, 21 Juni 2025,
menunjukkan adanya indikasi trauma benda tumpul pada area vital korban.
"Hasil visum menunjukkan bahwa himen korban tampak tidak utuh,di arah jam 9 koma 12 dan 3, kesimbulan robekan tersebut diatas mendukung trauma benda tumpul" jelas Hendra.
Fakta yang lebih mengejutkan adalah terduga pelaku merupakan ayah kandung korban, AHM (41), yang tinggal di Desa Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. AHM diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan rokok terkenal
Hendra menyampaikan keprihatinannya mengingat korban dan pelaku memiliki hubungan darah. pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Keadilan harus ditegakkan, dengan seadil adilnya, ," tegasnya.
Reporter. : Aan
Biro Tegal. : Slamet
Social Header
Search