Search

Breaking News

Pekerjaan Pengaspalan Baru Beberapa Hari Sudah Retak


cybernewsindonesia.id | Pemalang - Tim awak media menerima aduan dari warga terkait pelaksanaan pembangunan jalan desa yang didanai dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Salah satu warga yang berinisial M menyampaikan rasa kecewanya.
“Sangat disayangkan desa mendapat bantuan dari Banprov, tapi dalam pelaksanaan kegiatannya kurang pengawasan. Padahal jalan ini adalah akses utama menuju ruas Bantarbolang–Pemalang. Jalan hutan lindung ini sangat penting karena digunakan warga setiap hari. Tapi dalam pengerjaannya terlihat asal-asalan, banyak titik yang tidak terkena aspal, dan sisi kanan-kiri jalan sudah banyak retakan,” ujarnya.

Menurut pantauan di lapangan, keretakan dan ketidakrataan terlihat jelas meskipun pekerjaan baru selesai beberapa hari. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga akan ketahanan jalan dalam jangka panjang.
Warga berharap pihak media mempublikasikan temuan ini agar menjadi perhatian semua pihak, khususnya pihak pelaksana dan pengawas.

“Anggaran Rp200 juta itu sangat besar. Kami hanya minta kualitas pekerjaan diperhatikan, jangan sampai baru selesai sudah rusak,” tegas warga.
Regulasi yang Terkait 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59: Penyedia jasa yang mengerjakan proyek tidak sesuai mutu dan spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pemutusan kontrak.

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12/2021)
Mengatur kewajiban kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id