Search

Breaking News

Terungkap Adanya Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMK Astrindo Kota Tegal


cybernewsindonesia.id I Tegal - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Astrindo Jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal terungkap. 

Informasi ini diperoleh dari beberapa wali murid yang mengadu ke media online dengan adanya pemotongan PIP sebesar Rp 150.000, dan informasi tersebut langsung kami dikroscek kebenaran ke pihak sekolah.

Padahal aturan sudah jelas larangan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, dan diperjelas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 untuk pendidikan tinggi. 

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

Kepala Sekolah SMK Astrindo, Wuryanti, mengakui ya benar bahwa ada pemotongan dana PIP sebesar Rp 150.000 yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler,saat di temui di ruangannya Selasa (5/8/2025).

"Berdasarkan persetujuan dari walimurid dan sepakat untuk adanya pembayaran 150.000 untuk kegiatan ekstrakurikuler, ungkapnya.

Sementara itu, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Wilayah Kota dan Kabupaten Brebes, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa pemotongan dana PIP tidak diperbolehkan. 

Jika ada kebutuhan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler, maka orang tua harus diminta untuk membayar secara langsung.

"Kalau PIP itu  tidak boleh dipotong. Kemudian kalau untuk membayar eskul itu harus minta ke orang tua. Jadi tidak boleh motong terus dibayar eskul itu tidak bisa."tandasnya.

Slamet Riyadi juga menambahkan bahwa peraturan tentang dana PIP tertuang dalam SK Pemberian PIP. Besaran dana PIP yang diterima masing-masing siswa beserta titik penerimaannya harus sesuai dengan SK Pemberian PIP. 

Pemotongan dana PIP tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam SK Pemberian PIP, sekalipun itu sekolah swasta, pungkasnya.

Pewarta : Aan
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id