cybernewsindonesia.id I Pemalang - LBH Jong Java menggugat PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) di Pengadilan Negeri Pemalang dalam sidang perdananya, Rabu (13/8/2025) terkait kasus tenggelamnya Kapal Lu Peng Yuan Yu No. 028 yang menewaskan sejumlah ABK. Gugatan ini diajukan bersamaan dengan pemeriksaan ahli waris di Bareskrim Polri.
Gugatan diajukan untuk dan atasnama Agus Prihantoro, Iqbal Faozi, Riska Duwi Evendi, Suranto, dan Gianitara, WNI yang meninggal pada Mei 2023, untuk menuntut keadilan finansial atas kerugian materiil dan imateriil.
Adv. Richard Simbolon, S.H., M.H., kuasa hukum LBH Jong Java, menyatakan gugatan ini memastikan PT MJB bertanggung jawab penuh atas kewajiban perdata, selain konsekuensi pidana.
"Kami menuntut hak-hak perdata ahli waris yang kehilangan tulang punggung keluarga akibat kelalaian perusahaan," ujarnya.
Fokus gugatan adalah ganti rugi akibat dugaan pelanggaran hukum oleh PT MJB. LBH Jong Java menemukan kelalaian perusahaan memenuhi kewajiban hukum yang berujung pada tragedi, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris.
Poin utama gugatan adalah dugaan PT MJB tidak mendaftarkan korban pada BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan kerja, melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
Richard menjelaskan kelalaian ini menghilangkan hak fundamental korban. "Tanpa BPJS dan asuransi, keluarga korban kehilangan jaring pengaman sosial. Ini bukan hanya kelalaian administrasi, tetapi pelanggaran serius."
Gugatan menyoroti ketiadaan Sijil resmi bagi korban, melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008. Richard menambahkan santunan US$10.000 tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata. "Kami menuntut ganti rugi yang layak dan adil sesuai hukum."
Perjuangan perdata ini sejalan dengan upaya pidana. LBH Jong Java berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang menderita karena kelalaian perusahaan," kata Richard.
LBH Jong Java mendesak pemerintah memperketat pengawasan perusahaan penyalur ABK. Richard menutup pernyataan dengan keyakinan,
"Kami akan berjuang untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan pesan tegas bahwa praktik ilegal tidak akan lagi ditoleransi."
Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Wildanil Ukhro,SH. Juga menambahkan, bahwa kami juga melaporkan oknum pengacara PT. MJB (Gusjpy) yg tempo hari diduga telah melakukan intimidasi terhadap keluarga korban di Brebes akibat keluarga korban mengajukan informasi terhadap KSOP Tegal tentang SIJIL, dan hal ini juga kami melakukan pelaporan tersebut di polres Brebes,
Semoga keadilan yang sedang diperjuangkan mampu memberikan rasa keadilan yang semestinya, tutupnya.
Pewarta. : Aan
Social Header
Search