cybernewsindonesia.id | Pemalang - Menindaklanjuti aduan masyarakat berinisial A terkait proyek pembangunan toilet “siluman” di Desa Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang—yang pengerjaannya tanpa papan informasi dan menggunakan banyak bahan bekas seperti kayu plafon 46, galvalum, dan risplang papan—tim awak media melakukan penelusuran.
Tim mendatangi kantor Balai Desa Warungpring. Kebetulan, Kepala Desa tidak sedang berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa pembangunan toilet tersebut tidak tercatat dalam APBDes.
“Itu langsung ke Pak Kades, coba saja hubungi beliau,” ujarnya.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Desa membenarkan bahwa proyek tersebut menggunakan material bekas dan tidak memasang papan informasi. Ia menjelaskan bahwa sumber dana berasal dari swadaya anggota BUMDes dan Ketua Kuwaran.
“Kalau tidak percaya, silakan konfirmasi langsung ke Kuwaran. Kalau tidak, besok kita ketemu di balai desa saja, biar kita obrolin,” tegasnya.
Keesokan harinya, tim media datang ke Balai Dusun pada pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 09.00 WIB, Kepala Desa belum hadir. Panggilan telepon sebanyak tiga kali tidak diangkat, bahkan pesan suara yang dikirim pun tidak dibalas. Tim kemudian mendatangi rumah Kepala Desa, namun salah satu anggota keluarganya menyampaikan bahwa beliau sudah berangkat. Pak kades yang menjanjikan ke awak media untuk bertemu di hari Kamis pagi tapi nyatanya ingkar bahkan di telpon tidak di angkat (hp nya di matikan) sangat di sayangkan.
Dari hasil penelusuran, salah satu tokoh masyarakat yang berinisial Y menyatakan bahwa dana pembangunan toilet memang berasal dari Kuwaran Kecamatan, namun bersumber dari pungutan peserta kemah sebesar Rp5.000 per anak, dan pungutan kepada pedagang yang berjualan di lokasi perkemahan sebesar Rp150.000 per tenda, dan kwaran yang membayar kan ke desa.
Saat ditanya apakah informasi ini dapat dipertanggungjawabkan, tokoh masyarakat tersebut menjawab, “Siap, karena saya punya videonya.”
Tim media juga mendatangi lokasi bumi perkemahan untuk meminta keterangan para pedagang dadakan. Seorang pedagang mengatakan, “Sampai sekarang saya belum dipungut, mungkin nanti malam biasanya kena Rp5.000 untuk uang kebersihan dan keamanan.”
Tokoh masyarakat tersebut menambahkan bahwa BUMDes Warungpring sebenarnya baru dibentuk secara administrasi dan belum beroperasi penuh. Namun, Kepala Desa disebut-sebut mengatasnamakan BUMDes sebagai pengelola.
“Di sini harus ada transparansi terkait anggaran. Jangan nanti kalau ada masalah baru minta duduk bareng,” tegasnya.
Regulasi yang Relevan
1. Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Proyek
Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa atau sumber anggaran resmi wajib dilengkapi papan informasi kegiatan yang memuat jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, jumlah anggaran, dan waktu pelaksanaan.
Tujuannya adalah transparansi dan akuntabilitas publik. Meskipun menggunakan dana swadaya masyarakat, praktik transparansi ini dianjurkan untuk menghindari kesalahpahaman.
2. Pengelolaan Dana BUMDes
Berdasarkan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, BUMDes hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Desa.
Jika BUMDes belum resmi beroperasi, maka tidak berwenang mengelola dana atau proyek atas nama BUMDes.
Kaperwil Jateng : M.Imam
Social Header
Search