Cybernewsindonesia.id | Tegal, Jateng 14/08/2025 - Wringinjenggot, Balapulang — Gelombang kemarahan warga Desa Wringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, semakin membesar. Dugaan skandal lelang sapi program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi warga malah berubah menjadi ajang permainan kotor segelintir pihak.
Sekretaris Desa (Sekdes), yang menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menjadi penanggung jawab penuh pengelolaan sapi tersebut, kini berada di pusaran sorotan tajam publik. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan proses lelang yang penuh kejanggalan: tanpa panitia resmi, tanpa tim ahli penaksir harga, hasil penjualan tidak masuk ke rekening resmi BUMDes, bahkan harga diputus Rp35 juta meskipun ada penawar lebih tinggi.
Fakta Kejanggalan:
- Tidak ada panitia resmi yang dibentuk untuk pelaksanaan lelang.
- Tidak ada tim ahli independen yang menaksir harga pasar sapi.
- Hasil penjualan tidak masuk ke rekening resmi BUMDes.
- Harga lelang diputus Rp35 juta meskipun ada penawar dengan harga lebih tinggi.
- Proses pelelangan terkesan terburu-buru dan mengabaikan prinsip harga tertinggi.
Kronologi Singkat
. Penyerahan Aset — Sesuai LHP Inspektorat, sapi diserahkan ke Sekdes untuk dikelola
- Rencana Lelang — Diputuskan melalui musyawarah, namun tanpa panitia resmi atau penilai independen.
- Pelaksanaan Lelang — Dilakukan tertutup, tanpa pengumuman publik.
- Penentuan Harga — Harga diputus Rp35 juta walau ada penawaran lebih tinggi.
- Hasil Lelang — Tidak ada bukti dana masuk ke rekening resmi BUMDes.
Potensi Pelanggaran Hukum:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d dan f.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 6-7.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 8.
Pemerhati desa, A Aziz, mengkritik keras:
“Melepas aset desa di bawah harga penawaran tertinggi bukan hanya kelalaian, tapi bentuk nyata pengabaian prinsip akuntabilitas dan transparansi. Apalagi ini menyangkut aset ketahanan pangan yang merupakan amanat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Kita tidak sedang bicara sekadar salah administrasi, tapi potensi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan desa. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat, karena setiap hari keterlambatan hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat.”
" Sementara itu, Mas Ree dari Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di lokasi berbeda, menegaskan:
“Kami sudah konfirmasi langsung kepada Sekdes soal panitia lelang, tapi jawabannya tidak jelas. Ketika ditanya ke mana hasil lelang masuk, katanya ‘ ke dana cadangan pilkades’. Ini janggal. Berdasarkan temuan, kami menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan indikasi kerugian keuangan desa. Kasus ini sudah resmi kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal pada 14 Agustus 2025. Kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas.”
" Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa lemahnya pengawasan membuka celah praktik kotor di tingkat desa. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk mengembalikan uang dan aset rakyat, serta memberikan sanksi setimpal bagi pelaku penyimpangan.
Biro tegal : Slamet
Social Header
Search