Search

Breaking News

LBH Jong Java: Pemotongan PIP adalah Korupsi, Harus Ditindak


Cybernewsindonesia.id | Tegal - Berkembangnya isu tentang informasi pemotongan terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Astrindo Kota Tegal, Ketua (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Jong Java (JJ) sangat menyayangkan. 

Menurut Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., Ketua LBH Jong Java, saat di temui di kantornya Jum'at (8/8/2025) mengatakan, regulasi yang mengatur Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain. 

Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut.

"Pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, merupakan pelanggaran hukum",tandasnya. 
Juknis secara tegas melarang praktik tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

" Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi." pungkasnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau menyalurkan dana bantuan sosial dapat diancam pidana.

Pewarta : Aan
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id