Search

Breaking News

Prediksi Warga Terbukti, Proyek Aspal di Desa Peguyangan Berlubang

cybernewsindonesia.id | Pemalang - Sejumlah warga Desa Peguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mengeluhkan kondisi jalan beraspal yang baru beberapa minggu selesai dikerjakan. Pantauan di lapangan, terdapat hampir sepuluh titik lubang di permukaan jalan, bahkan sebagian aspal terlihat terkelupas.

Kondisi tersebut semakin terlihat saat warga mengadakan kerja bakti pada hari Minggu untuk persiapan lomba HUT RI ke-80. Salah satu warga, Hartono, RT 09/RW 03, menyampaikan rasa kecewanya kepada awak media.
 “Pekerjaan ini tidak akan bertahan lama karena mutu kualitasnya buruk,” ujar Hartono.

Pernyataan warga tersebut terbukti. Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan aspal tipis, permukaan tidak rata, dan banyak bagian yang mulai terkelupas. Warga RT 10/RW 03 menambahkan bahwa aspal tipis seperti itu pasti mudah rusak.
Menurut keterangan warga, pihak rekanan sempat menyatakan akan melakukan perbaikan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut.

Seorang aktivis Bantarbolang berinisial T menyarankan agar masalah ini dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Pengembang harus bertanggung jawab atas pekerjaannya. Sayang sekali, pengawasan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) desa terkesan lemah, padahal ini proyek bantuan provinsi tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat juga meminta awak media untuk terus menayangkan pemberitaan ini. Hal ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya pada bulan Juli 2025. Tim media kembali mendatangi lokasi untuk memastikan perkembangan, namun hingga kini belum ada pihak yang memberikan klarifikasi.
Regulasi yang terkait :

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Mengatur standar teknis pekerjaan perkerasan jalan agar memenuhi ketebalan dan kualitas yang ditetapkan.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya pada Perpres No. 12 Tahun 2021)
Mengatur kewajiban penyedia jasa (kontraktor) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id