Cybernewsindonesia.id | Pekanbaru Riau – Kisruh pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru Riau kembali memanas. Lokasi parkir Prime Space Pekanbaru (PSP), yang dikembangkan oleh CV Pekanbaru Kita Jaya yang mengantongi izin resmi Usaha Perparkiran Di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street) dengan Surat Izin Nomor 500.11.33.2/DISHUB–MRLL/1858/2025, yang izinnya terbit atas nama PT. Anugrah Mandiri Karyabersama (Nice Parking) sebagai mitra yang ditunjuk oleh PSP untuk mengelola fasilitas perparkiran, tidak bisa beroperasi.
Anehnya izin tersebut diterbitkan oleh Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan di tanda tangani langsung oleh Pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Riau, dengan masa berlaku sejak 15 Septembe 2025 hingga 25 September 2026. Hal ini menegaskan bahwa Nice Parking memang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan perparkiran secara resmi dan sah secara hukum.
Berdasarkan izin resmi tersebut, Nice Parking yang berkantor pusat di Jakarta Barat telah memasang perangkat parkir elektronik berbasis pembayaran non tunai. Namun sejak 12 September 2025, area parkir ini justru dikuasai secara paksa oleh pihak yang mengaku karyawan PT Yabisa Sukses Mandiri Cabang Pekanbaru, perusahaan pengelola parkir di ruang milik jalan (on street parking) sejak 2021. Pada Hari Senin 22 September 2025.
Tim Yabisa, yang dikoordinir oleh Robbi Herlanda atas surat tugas yang ditandatangani oleh Hariyanto W. selaku Manager Operasional, diduga melakukan tindakan sepihak dengan memaksa Nice Parking mematikan sistem parkir, lalu mengambil alih pengelolaan dan memungut biaya parkir secara manual menggunakan karcis berlogo Dishub Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, pungutan liar tersebut masih berlangsung di lapangan, meski lahan jelas-jelas merupakan investasi swasta, bukan aset pemerintah.
Upaya mediasi melalui aparat wilayah telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil. Pihak Yabisa tetap bersikukuh melakukan pemungutan tanpa izin sah dari pemilik lahan.
Merespons tindakan tersebut, Pada Tanggal 15 September 2025, pihak pengembang lahan bersama Nice Parking telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, menegaskan hak pengelolaan parkir berdasarkan izin yang sudah terbit serta meminta Dishub segera menertibkan Yabisa. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Dishub.
Perwakilan Direksi Nice Parking sekaligus pihak pengembang lahan, Petrus Djoka, menegaskan langkah hukum akan segera ditempuh. Menurutnya, tindakan Yabisa dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 167 dan Pasal 368 KUHP, termasuk Pidana Korporasi.
“Tindakan ini sungguh tidak beretika dan jelas melanggar hukum. Dishub harus tegas memberikan sanksi kepada PT Yabisa Sukses Mandiri karena seharusnya fungsi pembinaan maupun pengawasan pengelola parkir on street ada di tangan Dishub. Cara-cara premanisme seperti ini sangat mengganggu iklim investasi dan kenyamanan masyarakat yang datang ke tempat kami. Investasi grup kami akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan kepada pajak Daerah Kota Pekanbaru, termasuk penyerapan tenaga kerja ,” tegas Petrus Djoka.
Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI) & Sekretaris Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Bapak Agustinus Petrus Gultom, S.H. , menilai kasus ini tidak hanya sebatas sengketa bisnis, namun juga menyentuh aspek dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang terindikasi pada korupsi.
“Sengketa parkir di Prime Space Pekanbaru disinyalir bentuk perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Aneh, lahan swasta yang mengantogi izin resmi justru diserobot dan dipungut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, dengan dalih parkir berlogo Dishub. Ini merupakan tindakan yang berpotensi masuk ranah pungli dan tindak pidana korupsi,” tegas Agus Petrus Gultom sapaan akrabnya.
Aktivis anti korupsi ini yang belum lama melaporkan mantan Bupati Bogor Ade Yasin sebelum ditangkap KPK, mendesak Walikota dan Kepala Dishub Pekanbaru untuk bertindak tegas, dengan segera menertibkan pihak-pihak yang mengganggu pengelola yang sah. Jika dibiarkan, menurutnya, hal ini akan merusak iklim investasi dan menggerus kepercayaan investor swasta di Pekanbaru, termaksud dugaan mengakanggi aturannya sendiri.
“Saya meminta Kapolda Riau dan aparat penegak hukum menindak serius dugaan praktik premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum PT Yabisa Sukses Mandiri. Apabila tidak ada langkah tegas Aparat dan Pemkot terkait, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum sesuai kewenangan kami,” pungkas Agus Petrus Gultom, yang belum lama ini memimpin aksi unjuk rasa di Kejagung RI terkait Timah Babel.
Rilisan : Herry Setiawan, SH