Search

Breaking News

Ngeri, Satu Kantor Tidak Ada yang Kenal, Desa Moga

cybernewsindonesia.id | Pemalang - Awak media mendatangi kantor Balai Desa Moga guna memperoleh kejelasan terkait proyek pengaspalan di Jalan Kamboja arah makam Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, yang sebelumnya menuai kritik dari masyarakat.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Moga, Abdul Salam, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Beberapa perangkat desa yang ada di ruangan pun ditanya terkait siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek tersebut. Namun, jawaban yang diterima sangat mengecewakan.

Mereka menyatakan tidak mengetahui siapa TPK yang menangani proyek, bahkan tidak memiliki kontak untuk dihubungi. Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya hanya berkomentar singkat bahwa jalan yang berlubang sudah diperbaiki.

Sangat disayangkan, dalam satu lingkup kantor desa tidak ada yang mengetahui informasi penting terkait proyek yang dibiayai dari anggaran negara. Padahal, sebagai aparatur pemerintah desa sekaligus pelayan publik, mereka berkewajiban memberikan informasi secara transparan, terutama saat ada masyarakat maupun media yang ingin mengkonfirmasi temuan di lapangan.

Alih-alih terbuka, sikap perangkat desa terkesan saling lempar dan menghindar, bahkan tampak mondar-mandir seperti kebingungan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta tata kelola pemerintahan desa. Rencananya, awak media akan mendatangi pihak kecamatan untuk menanyakan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) proyek tersebut.

Landasan Regulasi

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 24 huruf d menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Pasal 82 mengatur hak masyarakat desa untuk memperoleh informasi.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Kaperwil Jateng : M.Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id