Breaking News

Proyek Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi Senilai Rp5,8 Miliar Malah Merugikan Masyarakat dan Pekerja

cybernewsindonesia.id | Pemalang -
Awak media menjumpai kerumunan masyarakat di tepian sungai Desa Mejagong, Kecamatan Dongkal, Kabupaten Pemalang. Ternyata masyarakat sedang melakukan aksi protes terhadap proyek pembangunan bendungan yang dikerjakan oleh CV. Mahira Berjaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp5,8 miliar bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga justru menimbulkan masalah serius, baik bagi petani maupun para pekerja.

Menurut keterangan Koordinator Lapangan, Pak Abas, terdapat dua tuntutan utama masyarakat:

1. Aliran air dari bendungan dapat mengairi sawah di tiga desa, yaitu Karangmoncol, Dongkal, dan Banjaranyar.

2. Pihak kontraktor memberi kompensasi atas kerugian tanaman warga yang mengalami kekeringan.

Tuntutan tersebut sempat dibicarakan dengan pihak CV dan diwakili oleh Pak Haji, serta menghasilkan kesepakatan sementara. Namun, belum lama masalah petani dianggap selesai, muncul persoalan baru dari sisi pekerja.

Sebanyak 30 lebih pekerja mengaku belum menerima upah selama satu minggu, padahal sesuai perjanjian pembayaran seharusnya dilakukan setiap hari Sabtu.

Salah seorang pekerja, Mas Sudibyo, menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya—Mas Aris, Mas Dafa, Mas Roni, Mas Dibyo, dan Mas Albet—sudah menunggu pembayaran namun terus ditunda. Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan keselamatan kerja, karena tidak disediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerjaan membangun irigasi memiliki risiko tinggi.

Bahkan, seorang pekerja bernama Rojali mengalami kecelakaan ketika sepeda motornya ditabrak kendaraan proyek. Hingga kini, kendaraannya belum mendapat perbaikan meskipun sudah berulang kali ditanyakan ke pihak perusahaan.

Saat awak media mengonfirmasi ke Pak Sugeng selaku konsultan pengawas, ia enggan berkomentar. “Tugas saya hanya pengawasan teknis fisik, urusan pembayaran dan hak pekerja silakan ditanyakan langsung ke Pak Haji,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Pak Syarif selaku mandor membenarkan bahwa gaji pekerja memang belum dibayarkan. “Sudah dijanjikan Sabtu, mundur ke Senin, mundur lagi ke Selasa, tapi sampai sekarang belum juga dibayar,” ungkapnya.

Kondisi pekerja di lapangan kian memprihatinkan. Mereka bahkan harus menggelar terpal sederhana hanya untuk menunggu haknya sebagai buruh, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan dan banyak yang sudah berhutang di warung.

Regulasi yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 88: Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak.

Pasal 90: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pasal 15 ayat (1): Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Pasal 5: Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja.

Pasal 13: Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja yang berisiko tinggi.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 67: Penyedia jasa (kontraktor) wajib memenuhi standar keselamatan konstruksi dan memberikan perlindungan tenaga kerja.

Pasal 88: Pekerja berhak atas perlindungan sosial, kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan.

5. KUH Perdata Pasal 1601e

Menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan perjanjian kerja.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id