Cybernewsindonesia.id - Jember / Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 30 September 2025 menjatuhkan vonis terhadap Widodo yang beralamat di Desa Klompangan kecamatan Ajung, salah seorang konsumen FIFGROUP Cabang Jember, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Berdasarkan putusan perkara bernomor 347/Pid.Sus/2025/PN Jmr, majelis hakim PN Jember menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar maka pengadilan mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Putusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa setiap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan bahwa putusan PN Jember ini menjadi salah satu wujud upaya penegakan hukum yang perlu dilakukan perusahaan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran perjanjian fidusia khususnya pengalihan objek kendaraan yang dijamin dengan fidusia, sekaligus sebagai pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam segala bentuk perbuatan baik didorong karena kebutuhan, atau untuk menghindari penagihan dari perusahaan pembiayaan sehingga menggadai, menjual atau mengalihkan objek fidusia.
“FIFGROUP mengapresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjaga hak-hak kreditur dan menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kami mengingatkan kepada seluruh konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari perusahaan,” ungkap Junaidi.
Junaidi juga menambahkan bahwa kasus ini ia harapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, agar memahami konsekuensi hukum dari tindakan pinjam nama maupun pengalihan kendaraan yang belum lunas.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih bijak dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak lain untuk meminjam nama atau mengambil alih kendaraan sebelum seluruh kewajiban kreditnya konsumen selesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data terhimpun, FIFGROUP senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan.
Apabila terdapat indikasi penipuan, pelanggaran hukum, atau penyalahgunaan identitas dalam proses pengajuan kredit, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
FIFGROUP mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan, serta melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum.
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan di Indonesia.
Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk
pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan syariah lainnya. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan dengan lebih dari 1.600 jaringan.
Social Media
Facebook : FIFCLUB
Instagram : FIFCLUB
Twitter : @fifclub
Youtube : FIFCLUB
Website : www.fifgroup.co.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Robertus Benny Dwi Koestanto
Corporate Communication Department Head
MENARA FIF Lt. 6
Jl. T.B Simatupang Kav. 15
Cilandak, Jakarta 12440
e-mail: corporatecommunication@fifgroup.astra.co.id
Pewarta : Wiwik-kabiro jember.