Breaking News

Pembangunan Ruang Sekolah SDN 3 Pulosari Tuai Kritik dari Aktivis


Pemalang, cybernewsindonesia.id 

Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD Negeri 3 Pulosari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan dari kalangan aktivis. Pasalnya, proyek yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Salah satu aktivis berinisial A menyampaikan bahwa di lokasi proyek tampak papan informasi proyek hanya disenderkan di pohon tanpa pemasangan yang layak, sehingga terkesan asal-asalan. Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan semen merek Rajawali, bukan Tiga Roda atau Gresik sebagaimana standar umum proyek pemerintah untuk pekerjaan konstruksi pendidikan.
"Kualitas material sangat penting karena berkaitan dengan kekuatan bangunan. Kalau sudah di tahap fondasi dan plesteran memakai campuran adukan satu banding tujuh, itu sudah di luar ketentuan teknis,” ujar A kepada awak media.

Tim awak media yang meninjau langsung ke lokasi di Jalan Pulosari, Desa Pulosari, Kecamatan Pulosari, membenarkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan pekerja di lapangan, campuran adukan semen dan pasir digunakan dengan perbandingan 1:7, yang dinilai terlalu encer dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bangunan sekolah.
Selain itu, material kayu (pusen) yang digunakan untuk kusen pintu dan jendela diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam dokumen teknis seharusnya menggunakan kayu keras seperti kamper, meranti, atau kruing, namun di lapangan ditemukan penggunaan kayu lokal (kayu Jawa) dengan kualitas yang lebih rendah.

Ketika awak media mencoba meminta keterangan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Pulosari, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Salah satu guru yang ditemui menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

"Kami hanya penerima manfaat. Semua urusan teknis dan material diserahkan kepada pihak rekanan (kontraktor),” ungkap salah satu guru.

Diketahui, nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp199 juta lebih. Namun, dengan adanya dugaan penggunaan material di luar spesifikasi dan pemasangan yang terkesan asal-asalan, sejumlah aktivis meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang serta Dinas Pendidikan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan evaluasi pekerjaan yang kini sudah mencapai sekitar 90% progresnya.
Regulasi dan Ketentuan yang Relevan

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 —
Mengatur bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis, kualitas material, dan ketentuan dalam kontrak kerja. Pelanggaran terhadap spesifikasi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau indikasi penyimpangan pekerjaan.

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia —
Menjelaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi bangunan gedung harus mengikuti standar mutu material dan proporsi adukan beton/plester yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Gambar Kerja.

3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah —
Menegaskan bahwa bangunan sekolah harus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keawetan struktur sehingga tidak boleh menggunakan bahan di bawah standar mutu.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 Ayat (1) —
Mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak dan memenuhi syarat keselamatan serta kesehatan kerja.

Kaperwil Jateng, M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id