Pemalang, cybernewsindonesia.id
Tim awak media menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kejanggalan pada pekerjaan proyek irigasi di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi bahwa proyek tersebut menggunakan material daur ulang dengan kualitas pasir yang buruk, serta campuran adukan yang tidak sesuai takaran teknis.
Pekerjaan yang berlokasi di area bendungan Blok Nudi Karya Tani 7 desa Cibuyur yang berbatasan dengan desa Datar dinilai sangat tidak layak untuk pembangunan pondasi irigasi. Dengan ketinggian bangunan sekitar 1 meter, semestinya galian pondasi minimal 30 sentimeter, namun di lapangan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.
Saat dikonfirmasi, Mas Aji selaku pengawas kualitas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas mencatat kualitas material dan tidak mengetahui lebih jauh terkait teknis pekerjaan. Ia menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada pelaksana lapangan, Pak Dian.
Namun, saat dikonfirmasi, Pak Dian juga mengaku tidak memiliki kewenangan penuh karena hanya ditugaskan secara terbatas. “Saya hanya ditugaskan saja, Pak. Untuk pengawasan irigasi bukan ranah saya,” ujarnya singkat. Sementara pihak konsultan rekanan yang seharusnya mengawasi mutu pekerjaan pun memilih diam.
Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Pak William, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan. Saat ditanya asal perusahaan pelaksana proyek, ia menyebut berasal dari PT Nindya Karya, namun belum dapat menjelaskan secara rinci karena menurutnya “papan informasi proyek belum dipasang atas perintah dari pihak atasan.”
Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, papan informasi proyek wajib dipasang sejak pekerjaan dimulai untuk menjamin transparansi kepada publik. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan—apakah pembangunan baru atau perawatan—Pak William juga mengaku kurang mengetahui secara pasti.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara di lapangan, proyek ini diduga memiliki nilai anggaran mencapai sekitar Rp7 miliar yang bersumber dari dana provinsi Jawa Tengah. Namun, tanpa adanya papan informasi, masyarakat dan pihak media kesulitan memperoleh data pasti terkait volume pekerjaan, pelaksana, serta sumber anggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sementara itu, dugaan penggunaan material daur ulang dan campuran yang tidak sesuai standar teknis menimbulkan kekhawatiran bahwa mutu hasil pekerjaan akan berdampak buruk terhadap fungsi irigasi di wilayah tersebut.
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021)
Pasal 17 ayat (2) mewajibkan pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi merupakan pelanggaran terhadap prinsip mutu dan integritas pengadaan.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
Mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan material sesuai spesifikasi teknis dan hasil uji laboratorium.
Pengawas lapangan dan konsultan wajib melaporkan bila ditemukan penyimpangan teknis.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek berisi nama kegiatan, lokasi, volume, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Papan Nama Proyek Konstruksi
Menyebutkan bahwa papan proyek harus dipasang di lokasi pekerjaan sejak hari pertama pelaksanaan dan dapat dikenai sanksi bila tidak dilakukan.
Kaperwil Jateng, M. Imam