Breaking News

Ahmadi, Kepala Dinas Dispermades Pemalang, Ikut Bersuara Terkait Kebijakan Kepala Desa Jojogan

Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim Cyber News Indonesia masih terus memantau dan menyoroti kebijakan Pemerintah Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum dan asas tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat ke publik, di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Jojogan dalam mengarahkan ketua RT dan RW agar pembagian bantuan beras dan minyak dilakukan secara merata, tidak sesuai dengan data penerima manfaat. Selain itu, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra oleh oknum perangkat desa sebesar Rp100.000 per penerima. Bantuan yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat (PMK) sebesar Rp900.000, diduga hanya diberikan sebesar Rp800.000.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, awak media mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang untuk meminta konfirmasi. Tim media berkesempatan menemui Ahmadi, Kepala Dinas Dispermades, di ruang kerjanya.

Dalam keterangannya, Ahmadi menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa, apabila terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus diawali dengan pembuktian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya menunggu pembuktian dari Dinas Sosial sebagai OPD yang menangani bantuan tersebut. Intinya harus ada koordinasi yang jelas dari Dinsos. Apabila memang ditemukan deviasi atau penyimpangan, maka itu masuk ranah pembinaan sumber daya manusia,” ujar Ahmadi.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki kewenangan melakukan identifikasi dan verifikasi data penerima bantuan di masyarakat. Apabila dari hasil identifikasi tersebut terbukti terdapat permasalahan, maka langkah berikutnya adalah melibatkan Camat, Inspektorat, serta OPD terkait untuk proses pembinaan maupun penindakan.
“Kalau memang bermasalah, tentu akan ada langkah lebih lanjut. Inspektorat akan dilibatkan, dan tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk tahap awal, pembinaan dilakukan melalui camat setelah identifikasi dilakukan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Tim Cyber News Indonesia menegaskan akan terus mengawasi kebijakan pemerintah desa yang diduga menyalahgunakan wewenang, terlebih apabila tidak ada tindakan tegas terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Media juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten Pemalang turut aktif melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Dasar Regulasi :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Pasal 29: Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan larangan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.

3. Peraturan Menteri Sosial RI tentang Penyaluran Bantuan Sosial
Bantuan sosial wajib disalurkan utuh, tepat sasaran, dan tanpa pungutan.

4. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kepala desa berwenang memberikan sanksi kepada perangkat desa yang melanggar, setelah melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.

5. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL
Menegaskan bahwa PTSL tidak boleh dipungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan apabila terdapat dugaan penyimpangan keuangan dan kewenangan.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id