Breaking News

Di Tengah Sulitnya Ekonomi, SMPN 1 Bantarbolang Gelar Study Tour Rp 850 Ribu, Wali Murid Kritik Keras: Diduga Tercium Aroma Pungli


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian tertekan, kebijakan SMP Negeri 1 Bantarbolang menggelar kegiatan study tour dengan biaya Rp 850.000 per siswa menuai sorotan tajam publik. Biaya tersebut dinilai tidak wajar dan memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

Tim awak media menelusuri praktik penetapan biaya study tour tersebut. Hasil penelusuran mengungkap adanya dugaan skema kerja sama dengan biro perjalanan yang tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada wali murid. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kegiatan edukatif telah bergeser menjadi ladang bisnis oleh oknum di lingkungan sekolah?

Iwan, seorang aktivis LSM di Pemalang, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan sejumlah orang tua siswa terpaksa berutang demi memastikan anak mereka tetap mengikuti kegiatan sekolah.

“Rincian biaya hanya disampaikan secara global. Tidak ada penjelasan detail mengenai akomodasi, nama vendor travel, transportasi, tiket wisata, maupun komponen biaya lainnya,” ujarnya.
Seorang wali murid yang ditemui tim awak media menyampaikan pengakuan yang memprihatinkan:

“Kami tidak diberi rincian jelas. Hanya disebutkan angka Rp 850 ribu. Kalau anak tidak ikut, ada kekhawatiran dikucilkan. Akhirnya kami cari pinjaman.”

Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan psikologis terhadap siswa dan wali murid, sehingga kegiatan yang seharusnya bersifat pilihan berubah menjadi kewajiban terselubung.

Dari hasil penelusuran, tim awak media menemukan pola yang kerap terjadi dalam kerja sama sekolah dengan biro perjalanan, yakni dugaan cashback atau pengembalian dana, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Biro perjalanan memberikan potongan atau pengembalian dana kepada pihak sekolah.
- Dana tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi.
- Wali murid tidak pernah mendapatkan informasi mengenai aliran dana tersebut.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Praktisi dan pakar hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila benar terdapat penerimaan dana dari biro perjalanan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan wali murid, maka hal tersebut masuk kategori penyalahgunaan jabatan.

“Jika kepala sekolah atau pihak tertentu menerima keuntungan dari kerja sama tersebut di luar mekanisme resmi, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Imam.

Menurutnya, dalih penggunaan dana untuk guru pendamping atau fasilitas tambahan tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak tercantum dalam RAB dan tidak disepakati secara terbuka sejak awal.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Bantarbolang, Ika, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait rincian biaya study tour maupun dugaan adanya skema cashback.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Masyarakat mendesak agar:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang segera melakukan audit investigatif.
- Inspektorat Daerah dan Satgas Saber Pungli membedah kontrak kerja sama antara sekolah dan biro perjalanan.
- Transparansi biaya dipublikasikan secara terbuka agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan.

Imam Subiyanto menutup dengan pernyataan tegas:
“Negara harus hadir melindungi warga dari praktik kotor yang dibungkus kegiatan edukasi. Pendidikan tidak boleh dijadikan ajang bisnis.”

Dasar Regulasi :

1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Melarang pungutan yang memberatkan orang tua/wali murid.
Biaya Rp 850 ribu berpotensi melanggar asas keadilan bagi keluarga tidak mampu.

2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah
Komite sekolah dilarang mengambil keuntungan dari kerja sama dengan pihak ketiga.
Setiap penggalangan dana harus transparan dan sukarela.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan wajib transparan dan akuntabel.

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satgas Saber Pungli
Pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa transparansi dapat ditindak sebagai pungli.

5. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Pejabat yang menerima keuntungan tidak sah terkait jabatannya dapat dipidana 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam

Narasumber : Iwan Aktivis Pemalang
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id