Breaking News

Inspektorat Pemalang Siap Menerima Aduan Warga Desa Jojogan Terkait Bantuan Beras, BLT, dan Program PTSL


Pemalang, cybernewsindonesia.id

Tim Media Cyber News Indonesia masih terus menyoroti proses pembagian bantuan sosial berupa beras, minyak goreng, Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta rencana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Jojogan kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang tahun 2026.

Pemberitaan sebelumnya telah dilakukan konfirmasi ke berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Sosial, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Bidang Pertanahan selaku instansi yang menangani program PTSL.

Sebagai tindak lanjut, Tim Media Cyber News mendatangi Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk mengonfirmasi secara langsung terkait mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat. Kedatangan tim media diterima oleh salah satu pegawai Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam keterangannya, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa pengawasan bantuan sosial, khususnya bantuan beras dan BLT, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Sosial, karena instansi tersebut yang memegang data detail penerima manfaat.

“Untuk bantuan beras maupun BLT, kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena data penerima manfaat ada di sana. Jika membutuhkan pernyataan resmi, silakan langsung bertemu dengan Ibu Sekretaris Dinas Inspektorat, Ibu Widia Ningrum, yang biasa dipanggil Bu Wiwit,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa pengaduan dari Tim Media Cyber News baru diterima hari ini, sehingga saat ini masih dalam tahap pencatatan awal.

“Setelah pengaduan kami catat, kami akan melakukan penelitian awal serta mengumpulkan informasi sebagai bahan tindak lanjut,” tambahnya.

Tim Media Cyber News menyampaikan apresiasi atas respons Inspektorat Kabupaten Pemalang yang terbuka dalam menerima aduan masyarakat.
Diharapkan langkah ini menjadi harapan bagi masyarakat agar setiap dugaan penyimpangan di tingkat desa dapat ditindaklanjuti dan diaudit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Regulasi :

1. Bantuan Beras dan BLT
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Permensos Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
>>Penyaluran bansos wajib tepat sasaran, transparan, dan berbasis data resmi (DTKS). Pemerintah desa tidak berwenang mengubah atau membagi rata bantuan di luar ketentuan.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa)
- Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
>>BLT Desa hanya diberikan kepada KPM yang telah diverifikasi, tidak boleh dipotong, dikondisikan, atau dialihkan.

3. Program PTSL
- Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL
- SKB 3 Menteri (ATR/BPN, Mendagri, dan Desa) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL
>>Biaya PTSL telah ditetapkan secara nasional. Pemerintah desa dilarang memungut biaya di luar ketentuan dan setiap pungutan harus transparan serta disepakati melalui musyawarah desa.

Pemimpin Redaksi Jateng :
M. Imam
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id