Pemalang - cybernewsindonesia.id
Tim Media Cyber News Indonesia hingga kini masih menyoroti polemik penyaluran bantuan sosial berupa beras, minyak goreng, serta BLT Kesra di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak menerima bantuan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap adanya dugaan kebijakan pemerintah desa yang mengarahkan agar bantuan beras dibagikan secara merata, bukan berdasarkan daftar penerima manfaat.
Selain itu, bantuan BLT Kesra yang seharusnya diterima warga sebesar Rp900.000, diduga hanya disalurkan Rp800.000, sehingga memicu kecaman dari masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Jojogan yang dikenal aktif mengawal hak-hak warga, yang akrab disebut “Macan Gunung”, menyampaikan bahwa dirinya mendampingi warga dalam memperjuangkan hak mereka yang diduga telah dicederai.
“Saya mendampingi masyarakat terkait hak-haknya sebagai penerima manfaat yang tidak diterima sesuai ketentuan. Bantuan beras yang seharusnya 20 kilogram dan minyak 4 liter tidak diterima sebagaimana mestinya. Begitu pula BLT Kesra, yang seharusnya Rp900.000, namun hanya diterima Rp800.000. Bahkan, diduga ada oknum perangkat desa yang meminta imbalan Rp100.000 kepada penerima manfaat,” ungkapnya.
Atas dasar keprihatinan tersebut, tokoh masyarakat menyatakan siap mengawal warga yang telah membuat surat pernyataan untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk unit tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Alhamdulillah, laporan warga sudah direspons dengan baik oleh APH. Saat ini sudah ada empat warga yang dipanggil penyidik sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan bertahap. Pada Senin tanggal 22, kami mendampingi empat orang saksi, terdiri dari dua saksi terkait bantuan beras dan minyak, serta dua saksi terkait BLT. Mereka berinisial K, I, C, dan satu Ketua RT juga turut dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan tuntas, serta mengajak rekan-rekan media untuk ikut mengawal kasus tersebut agar terang benderang dan memberikan efek jera.
“Kami berharap teman-teman wartawan ikut mengawal kasus ini, agar ada kejelasan dan keadilan bagi warga. Harapan kami, tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran bantuan di desa kami,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Media Cyber News Indonesia menyatakan siap membantu publikasi dan pengawasan atas persoalan tersebut. Tim media juga telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Dispermades, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, hingga Inspektorat.
Namun demikian, disayangkan hingga saat ini pihak Camat Watukumpul, selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa, dinilai kurang responsif dan sulit dihubungi baik melalui WhatsApp maupun sambungan telepon, sehingga belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut.
Regulasi :
1. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Menegaskan bahwa bantuan sosial harus diberikan tepat sasaran kepada penerima yang berhak.
2. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang menjadi dasar penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat.
3. Peraturan Menteri Sosial RI Mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial non-tunai dan bantuan pangan, termasuk larangan pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun.
4. Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Menegaskan bahwa BLT Desa/BLT Kesra wajib disalurkan secara utuh, tanpa potongan, sesuai besaran yang telah ditetapkan.
5. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
Pemimpin Redaksi Jateng :
M.Imam