Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan pabrik pakan ternak milik PT Central Windu Sejati yang berlokasi di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Penelusuran ini merujuk pada hasil pembahasan lintas dinas yang telah disepakati bersama pada tanggal 2 Januari 2026 dan dituangkan dalam bentuk resume atau nota dinas.
Pembahasan lintas dinas tersebut melibatkan DPU PR yang diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, unsur Kecamatan Ampelgading, serta Pemerintah Desa Ujunggede.
Menindaklanjuti hasil nota dinas tersebut, Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengajukan surat audiensi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang. Audiensi dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP, DPU PR, Bidang Cipta Karya yang diwakili oleh Kusworo, serta DLH.
Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan PT Central Windu Sejati yang seharusnya hadir tidak menghadiri audiensi tersebut. Selain itu, perwakilan dari unsur wilayah juga tidak dihadirkan dalam forum audiensi.
Dalam forum audiensi, Kusworo selaku perwakilan dari Bidang Cipta Karya menyampaikan bahwa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diajukan oleh pihak perusahaan dan bahkan telah ditembuskan kepada instansi terkait. Namun demikian, ia mengakui bahwa perizinan lainnya masih belum lengkap.
Meski begitu, pihak perusahaan beralasan bahwa kegiatan awal seperti pembersihan dan pemadatan lahan masih diperbolehkan berdasarkan pemahaman aturan yang mereka miliki.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa PT Central Windu Sejati hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan.
Hal tersebut dikarenakan lampiran KKPR belum diterima oleh DLH, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga belum diajukan.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung cukup alot, Forum Wartawan Pemalang belum memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan.
Inti tuntutan FWP adalah penghentian seluruh aktivitas pengurukan pembangunan pabrik pakan ternak, khususnya untuk akses di luar area lahan, hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
FWP menegaskan bahwa aktivitas hanya dapat dilakukan secara terbatas di dalam area lahan yang telah dibeli, itupun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Satpol PP Kabupaten Pemalang, Hidayat, menyampaikan bahwa secara prinsip perizinan PT Central Windu Sejati memang belum lengkap.
Pihak Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang sebelum mengambil langkah penindakan.
Ia juga menyatakan bahwa hasil keputusan nantinya akan disampaikan kepada Forum Wartawan Pemalang melalui salah satu pengurus FWP.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT Central Windu Sejati. Padahal, aktivitas pembangunan tersebut telah menimbulkan dampak di lapangan, termasuk terganggunya akses jalan nasional.
Dasar regulasi terkait perizinan dan kegiatan pembangunan:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pemenuhan perizinan sebelum kegiatan operasional tertentu dilakukan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan izin lingkungan serta dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dilaksanakan.
4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tanpa kesesuaian tata ruang yang sah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, termasuk penghentian sementara kegiatan yang melanggar ketentuan.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam