Pemalang, cybernewsindonesia.id
Awak media menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pakaian konsumen oleh pemilik Tasya Laundry yang berlokasi di Perumahan Taman Mandiri Blok B/31, Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Aduan tersebut disampaikan oleh seorang konsumen bernama Aira, warga Desa Sewaka. Ia mengaku sejumlah baju miliknya yang dititipkan di Tasya Laundry diduga dipakai oleh pemilik laundry tanpa izin. Atas dasar aduan tersebut, awak media mendatangi kediaman Ibu Aira untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Ibu Aira kemudian meminta awak media untuk mendampingi proses penyelesaian, sekaligus pengambilan baju miliknya yang masih berada di laundry, dengan niat tetap membayar biaya laundry sebagaimana mestinya. Bersama awak media, Ibu Aira mendatangi lokasi laundry sesuai alamat yang telah diketahui.
Setibanya di lokasi, Ibu Aira secara baik-baik mendatangi kediaman pemilik laundry yang berinisial E. Saat itu, pemilik laundry sedang menjemur baju, dan hanya memerintahkan asistennya yang berinisial I. Pekerja tersebut kemudian menyerahkan baju-bajunya yang sebelumnya pernah dititipkan untuk dicuci.
Namun, Ibu Aira meminta kejelasan terkait dugaan penggunaan baju miliknya oleh pemilik laundry. Pertanyaan tersebut justru disambut dengan sikap emosi, caci maki, serta kata-kata umpatan yang diduga dilontarkan oleh pihak pemilik laundry. Bahkan, sempat ada ancaman akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kepada tim media, Ibu Aira menjelaskan bahwa dirinya mengetahui baju tersebut dipakai oleh pemilik laundry setelah melihat beberapa unggahan video di media sosial TikTok. Video tersebut muncul di berandanya dari akun TikTok bernama HELLO GABRIELL, yang menampilkan pemilik laundry mengenakan baju yang diakuinya sebagai milik pribadi Ibu Aira. Bahkan, salah satu baju tersebut terlihat digunakan dalam acara ulang tahun pemilik loundry dan diunggah ke media sosial.
Ibu Aira juga menyampaikan bahwa dirinya sempat lupa mengambil baju nya tersebut karena pindah kontrakan, dari wilayah Cibelok ke Desa Sewaka. Namun setelah melihat unggahan video tersebut, ia merasa perlu melakukan klarifikasi.
Yang disayangkan, menurut pengakuan Ibu Aira, baju baju tersebut setelah digunakan justru dilempar saat dirinya datang ke lokasi laundry. Padahal, tujuan kedatangannya semata-mata untuk mempertanyakan alasan penggunaan pakaian konsumen tanpa izin dan mengambil kembali haknya sebagai konsumen.
Ibu Aira menegaskan bahwa dirinya tidak berniat memperpanjang persoalan, dan tetap beritikad baik untuk membayar biaya laundry. Namun sebagai konsumen, ia merasa keberatan atas tindakan pemilik laundry yang diduga menggunakan baju miliknya tanpa persetujuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik Tasya Laundry belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.
Dasar hukum dan regulasi terkait
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 4 huruf c menyebutkan konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperlakukan konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
2. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
3. Pasal 406 KUHP
Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.
4. Prinsip kepercayaan dalam jasa laundry Dalam praktik jasa laundry, pelaku usaha berkewajiban menjaga barang titipan konsumen dan tidak diperkenankan menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik.
Pimpinan Redaksi Jateng :
M. Imam