Breaking News

RDP FPKKB Bersama Pansus dan Pemkab Banyuwangi Hasilkan Kesepakatan: Pembatasan Jam Operasional Dicabut, Pelaku Usaha Kembali Bernafas Lega


Cybernewsindonesia.id | BANYUWANGI – Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB) bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan penting terkait kebijakan jam operasional usaha. 

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pembatasan jam operasional yang sebelumnya diatur melalui surat edaran resmi dicabut dan dikembalikan seperti semula.

Ketua FPKKB, H. Dr. Abdul Qadir, yang hadir bersama sejumlah aktivis senior, termasuk Eko Sukarton, menyampaikan apresiasi atas hasil hearing yang dinilai mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

“Terima kasih, dari hasil hearing tadi telah disampaikan bahwa jam operasional akan kembali normal seperti semula. Ini sudah ditegaskan oleh pimpinan rapat,” ujar Abdul Qadir usai pertemuan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya, selaku pemohon hearing, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak legislatif maupun eksekutif yang telah membuka ruang dialog dan menerima aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi dunia usaha di Banyuwangi.

Lebih lanjut, Abdul Qadir berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum yang tengah dibahas dapat melahirkan regulasi yang adil dan mampu mengayomi seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap raperda ketertiban umum nanti bisa menjadi payung hukum yang mengakomodasi semua pihak, khususnya pelaku usaha hiburan dan sektor lainnya agar bisa menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman di Banyuwangi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Zaki Al Mubarok, menegaskan bahwa pencabutan surat edaran terkait pembatasan jam operasional merupakan keputusan yang patut disambut positif oleh semua pihak.

“Satu keputusan yang harus kita sambut gembira adalah pembatalan surat edaran terkait pembatasan jam operasional. Dengan masuknya draft Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, maka surat edaran tersebut tidak lagi berlaku,” jelas Zaki.

Ia memastikan bahwa mulai hari berikutnya, seluruh pelaku usaha, investor, UMKM, hingga pengelola tempat olahraga seperti biliar center, dapat kembali beroperasi sesuai jam operasional sebelumnya tanpa pembatasan.

Zaki juga mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk ikut mengawal proses pembahasan Raperda yang tengah berjalan. Ia menyebut bahwa regulasi tersebut nantinya akan menjadi “perda sapu jagad” yang akan menyatukan sekaligus mencabut sejumlah peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal pembahasan raperda ini. Nantinya perda ini akan mencabut sekitar 4 hingga 8 perda lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kehidupan masyarakat saat ini,” tambahnya.

Keputusan ini pun disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pelaku usaha yang selama ini terdampak pembatasan jam operasional. 

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, diharapkan roda perekonomian di Banyuwangi dapat kembali bergerak lebih dinamis dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

RDP ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan bersama, tanpa mengesampingkan aspek ketertiban dan kenyamanan sosial di tengah masyarakat.
(Alex)
©Copyright 2023 -cybernewsindonesia.id