Pemalang, - cybernewsindonesia.id -
Tim awak media menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyaluran bantuan pangan pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog dan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan pengurangan jumlah bantuan yang diterima oleh KPM dibandingkan dengan jumlah bantuan yang seharusnya diterima.
Menurut keterangan sejumlah warga penerima manfaat, bantuan yang seharusnya diterima berupa 20 kilogram beras dan 4 kilogram minyak goreng per KPM. Namun, dalam praktik penyalurannya, warga mengaku hanya menerima 15 kilogram beras dan 2 kilogram minyak goreng.
Pada Rabu, 24 Juni 2026, tim awak media mendatangi Kantor Balai Desa Bulakan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut. Saat itu, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di kantor. Tim media kemudian memperoleh keterangan dari Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Jam'un.
Dalam keterangannya, Jam'un menyampaikan bahwa pengambilan bantuan dilakukan oleh ketua RT yang mewakili para KPM. Menurutnya, mekanisme tersebut telah menjadi kesepakatan para ketua RT dan dilakukan atas sepengetahuan Kepala Desa. Bantuan kemudian didistribusikan kepada warga penerima di masing-masing wilayah RT.
Meski demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai selisih jumlah bantuan yang diterima KPM dibandingkan dengan jumlah bantuan yang diinformasikan berasal dari pemerintah. Sejumlah warga berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
Program bantuan pangan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar hak penerima manfaat dapat diterima secara utuh.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, Perum Bulog, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses penyaluran bantuan pangan di Desa Bulakan guna memastikan bahwa seluruh bantuan telah disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang relevan:
1. Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi kriteria serta menjamin penyalurannya secara tepat sasaran.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
Pemerintah desa wajib menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib, dan bertanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
5. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila terbukti terdapat penguasaan atau pengalihan barang yang menjadi hak orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
6. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pengurangan bantuan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau merugikan hak masyarakat penerima bantuan, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi setelah melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pimpinan Redaksi Jateng : M. Imam